Butuh Rp15 M Bangun Mal Layanan Publik

Rabu, 04 Maret 2020 - 07:26:29 WIB - Dibaca: 1393 kali

Junedi Singarimbun, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi.
Junedi Singarimbun, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi. (ist/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Pembangunan MPP ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Momon, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (DPUPR) Kota Jambi mengatakan mal tersebut akan berisi beberapa layanan publik yang disediakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Jambi.

“Pembangunan mal ini tentu dapat meningkatkan efisiensi bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik seperti perizinan. Jadi, waktu pengurusan menjadi lebih cepat dan mudah,” kata Momon.

Adapun besaran biaya untuk membangun mall pelayanan publik tersebut diperkirakan sekitar Rp15 miliar. Dengan konstruksi 4 lantai bangunan. Namun pada tahap awal akan dibangun struktur bangunan terlebih dahulu dengan besaran biaya sekitar Rp4 miliar yang akan mulai dikerjakan pada tahun 2020 ini.

"Sedang ditenderkan, perkiraan triwulan ke dua sudah mulai jalan. Rencananya dibangun di eks rumah dinas pimpinan DPRD Kota Jambi," tambah Momon. 

Adapun OPD yang akan memberikan pelayanan pada mal tersebut di antaranya DPMPTSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan lainnya. 

"Bisa juga nanti pelayanan SIM, Passport, layanan BPJS, Perpajakan dan lain sebagainya," ujarnya.

Pembangunan MPP ini sebagai upaya pengintegrasian layanan publik menjadi satu tempat sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan publik. Terlebih, selama ini masyarakat yang ingin mengurus perizinan maupun perlu mendapatkan layanan publik lainya harus mendatangi kantor OPD yang berlokasi di tempat berbeda-beda.

Momon menambahkan pembentukan MPP ini harus disesuaikan dengan jenis layanan yang dibutuhan masyarakat. Dengan demikian, OPD yang tergabung dalam MPP dapat saling terintegrasi saat memberikan pelayanan.

Lebih lanjut, Momon menyebut pembentukan MPP ini merupakan langkah konkret setelah adanya himbauan dari KPK RI sebelumnya. 

Sementara Junedi Singarimbun, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi mengatakan, terkait urusan pelayanan publik pihaknya sangat mendukung program yang dibuat pemerintah tersebut.

“Kota-kota lain kan sudah lebih dulu. Jadi pelayanan publik sudah terpusat sehingga masyarakat lebih mudah. Pengurusan apapun bisa dalam satu gedung,” katanya.

Junedi menyebutkan, pihaknya juga mendukung pengangagaran untuk percepatan pembangunan mall pelayanan publik itu.

“Mungkin 2021 bisa selesai. Dasarnya itukan untuk memudahkan pelayanan masyarakat,” katanya.

Namun sebut Junedi, dengan berjalannya pembangunan infrastruktur untuk pelayanan publik tersebut, pemerintah Kota Jambi harus menyiapakan sumberdaya manusia (SDM) untuk operasional mall pelayanan publik tersebut.

“Kalau pelayanan mau ditingkatan tanpa infrastruktur itu tidak mungkin. Kita harus benahi infrastruktur. Kulaitasnya juga harus lebih baik, pengawasan harus diperketat,” katanya.

“Infrasturuk dibangun, SDM juga disiapkan, sehingga nanti pembanguan selesai, SDM nya tidak lagi canggung untuk operasional,” pungkasnya. (ali)





BERITA BERIKUTNYA