JAMBIONE.COM, JAMBI- Tim terpadu dari Pemkot Jambi, menyegel ruko yang diduga melakukan aktivitas penjualan Minuman Beralkohol di wilayah RT 12, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Selasa (10/3).
Tempat tersebut disegel setelah sebelumnya digerebek masyarakat. Tim terdiri dari Satpol PP, PTSP, Disperidag dan Camat.
Kasatpol PP melalui Kabid Penegak Perda, Said Faizal mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik ruko penyimpanan minol tersebut, namun tidak kooperatif.
"Pemilik dipanggil tidak datang. Indikasinya tempat ini tidak memiliki izin," kata Said, saat penyegelan, Selasa siang (10/3).
Kata Said, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya hanya mendatkan izin fotokopi terkait tempat tersebut.
"Kami hendak klarifikasi, tapi pemiliknya tidak datang saat dipanggil," imbuhnya. (ali)