Jambione.com, KERINCI - Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai pada awal Maret 2020. Namun, untuk penyalurannya hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) serta Peraturan Bupati (Perbub).
Hal ini dibenarkan Pj. Sekda Kabupaten Kerinci Gasdinul Gazam, saat dikonfirmasi usai menjadi pemimpin Upacara Kedisiplinan Pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci. Senin,(09/03), dia menjelaskannya terkait penyaluran TPP PNS ini, pihaknya telah melakukan rapat untuk menentukan penetapan besaran TPP yang diberikan, akan tetapi untuk pelaksanaannya saat ini masih menunggu penyelesaian Surat Keputusan dan Peraturan Bupati Kerinci.
"Kalau dalam minggu ini SK serta Perbup telah selesai dibuat, insyaAllah minggu depan, TPP untuk PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci sudah bisa dicairkan," ungkapnya
Gasdinul Gazam menambahkan, dalam pemberian TPP tahun 2020 ini, selain PNS dituntut dispilin, juga ada penilaian kinerja pegawai yang akan menjadi acuan untuk pemberian TPP tersebut. Untuk itu terdapat beberapa unsur yang menjadi penilaian dalam mencapai target kinerja masing-masing pegawai, sehingga hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi, sejauh mana capaian kinerja yang dilakukan masing-masing pegawai.
"Penilaian kinerja inilah yang akan menjadi acuan pemberian TPP berdasarkan prestasi yang di raih oleh masing-masing pegawai itu,"pungkasnya. (sau)