Jambione.com, JAMBI- Dua buah rumah toko (Ruko) tempat penyimpanan minuman keras (Miras) di RT 12 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Botabaru, Kota Jambi yang digerebek Fron Pembela Islam (FPI), Senin (9/3) malam, akhirnya disegel Pemkot Jambi. Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Jambi, atas perintah Walikota Jambi Syarif Fasha, Selasa (10/3) kemarin.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, setelah mengetahui keberadaan gudang miras tersebut, dia langsung memanggil OPD terkait untuk menindak tegas masalah tersebut.
“Saya sudah panggil OPD terkait. Yang pasti kalau menyalahgunakan izin, tempat itu akan disegel,” katanya.
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Prdagangan dan Perindustrian Kota Jambi serta pihak camat dan Kelurahan, bertindak setelah perintah Walikota Jambi.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal mengatakan pihaknya sudah memanggil pemilik ruko penyimpanan miras tersebut. Namun tidak kooperatif. Oleh karena itu dilakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait dan diambil keputusan untuk dilakukan penyegelan.
“Ruko yang dijadikan tempat penyimpanan minuman beralkohol ini kita segel. Indikasinya tempat tersebut tidak memiliki izin. Pemiliknya dipanggil tidak datang,” kata Said, setelah penyegelan, Selasa siang.
Menurut Said, setelah penyegelan pihaknya tetap akan memanggil pemilik tempat tersebut untuk meminta klarifikasi terkait izin. “Untuk sementara kita hanya mendapat photocopy izin. Belum melihat yang asli. Yang jelas izin ganggunan (HO) sudah habis masa berlaku,” jelasnya.
Said mengatakan sementara ini isi gudang ribuan dus miras tidak dilakukan penyitaan. Pihaknya memberi batas waktu 7 hari kepada pemilik untuk datang ke kantor Satpol PP. “Jika izinnya tidak asli atau tidak ada, maka barangnya akan disita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalain dan Pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Budi mengatakan, terkait dengan pengaturan minuman beralkohol, distribotor minol tersebut memang memiliki SIUP MB distributor yang dikeluarkan kementrian perdagangan. Tapi tempatnya yang tidak sesuai.
“Sepertinya ini posisi dalam masa transisi. Tapi kita tetap menunggu klarifikasi dari pemilik,” katanya.
Camat Kotabaru, Fengky mengatakan kejadian tersebut berada di wilayah kerjanya. "Tapi saya tidak tahu pemiliknya warga Kotabaru atau bukan," ujarnya.
Ketua FPI Kota Jambi, Syukri Baraghbah selaku ormas islam yang aktif dalam pengawasan peredaran minol di Kota Jambi mengatakan, keberadaan gudang miras tersebut tidak terkontrol oleh pemerintah dan pihak berwenang. “Hari ini (kemarin) kita apresiasi upaya penyegelan oleh Satpol PP,” kata Syukri, yang juga ikut dalam penyegelan.
Kedepan, pihaknya akan terus mengontrol dan mengawasi tempat tersebut. “Ini tadi kan diberi waktu 7 hari. Ini akan kita awasi terus,” ujarnya.
Minol yang berada di gudang tersebut ada berbagai macam golangan. Mulai golongan A, B dan C. “Tadi malam sudah kita lihat. Kita juga mendapatkan lampiran izinnya. Ruko itu dalam izinnya sebagai distribor makanan dan minuman. Izin minolnya yang ada di Paal Merah. Bukan di sini,” pungkasnya. (Ali)