Polisi Berhasil Pengguna Narkoba dan 250g Ganja

Senin, 16 Maret 2020 - 07:45:16 WIB - Dibaca: 1688 kali

Diresnarkoba Polda Jambi menyampaikan kepada media tersangka dan barang bukti pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang berhasil dibekuk dari Karaoke Afgan.
Diresnarkoba Polda Jambi menyampaikan kepada media tersangka dan barang bukti pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang berhasil dibekuk dari Karaoke Afgan. (Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi melakukan operasi gabungan anti narkotika (Antik) Siginjai 2020, di sejumlah tempat hiburan karaoke malam di Kota Jambi Minggu (15/3/2020) mulai dari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 Wib.

Sasaran razia yang pertama kali didatangi petugas gabungan yakni kawasan kampung Pulau Pandan, namun di sana petugas tidak membuahkan hasil karena suasana terlihat sepi dan selanjutnya petugas menyisir ke kawasan Pucuk di sana petugas juga nihil hasil.

Tempat selanjutnya yang dirazia petugas yakni Karaoke Afgan yang berada di kawasan Tugu Juang Sipin, di sana seluruh pengunjung Karaoke dilakukan pemeriksaan identitas dan dilakukan cek urine.

Hasilnya petugas menemukan salah satu pengunjung karaoke Afgan dimana hasil urinenya positif menggunakan narkoba jenis ganja, tak hanya itu setelah dilakukan penggeledahan seluruh badan oleh petugas, di dalam tas pengunjung Karaoke Afgan tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Dari hasil razia gabungan tersebut, didapatkan seorang laki-laki dengan inisial R (30) warga Talang Banjar, yang tengah karaoke di Afgan, terbukti sebagai pengguna aktif dan pengguna profesional narkotika jenis ganja.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba  Polda Jambi, AKBP M. Ali Hadinur, mengatakan, di hari terakhir operasi Antik ini, didapatkan seorang yang sedang berkaraoke di Afgan, terbukti mengonsumsi ganja.

"Tersangka tersebut membawa narkoba jenis ganja di Karaoke Afgan, dari pengakuan tersangka, R ini mendapatkan ganja tersebut dari orang Aceh, dua atau tiga Minggu yang lalu di daerah Mendalo, dengan harga 2 juta rupiah, dengan berat 250 gram," katanya di Mapolda Jambi. Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

"Pertama kita lakukan tes urine, dan tersangka positif menggunakan narkoba bahkan saat itu ada barang bukti. Kemudian dari hasil pengembangan didapatkan di dalam mobil pelaku mobil Toyota FJ Cruiser dengan Nopol B 566 EDG narkoba jenis ganja dengan berat 250 gram," tandasnya.

dari Pengakuan tersangka, narkoba ini mau dikonsumsi secara pribadi, tersangka juga mengakui bahwa dirinya mengonsumsi ganja tersebut sudah lama semenjak beliau Kuliah di Inggris beberapa tahun laludiharapkan tersangka bisa koperatif sehingga bisa menggejar bandar yang disebutkan dari orang Aceh tersebut,” tambahnya.

"Tersangka ini sebagai pengguna profesional, terlihat dari batang bukti yang kita amankan, seperti vape, alat penghancur biji ganja, kertas rokok merek smoking dan daun ganja yang sudah disimpan degan rapi," tambahnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander  Pakke, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengembangan didapatkan narkoba jenis ganja dengan berat 250 gram yang berada di dalam mobil tersangka.

"Alhamdulillah pada hari terakhir operasi Antik Siginjai 2020 ini, kita berhasil mendapatkan seorang pengguna narkoba jenis Ganja bersama dengan Barang bukti berupganjkering seberat 250 gram,”ungkapnya. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA