JAMBIONE.COM - JAMBI - Virus corona atau COVID-19 semakin menyebar luas hingga ke beberapa daerah di Indonesia. Penyebaran tersebut membuat beberapa sistem perekonomian hingga aktivitas perkantoran sebagian wilayah Indonesia mengalami gangguan, termasuk di antaranya di wilayah Jambi. Namun hal itu tidak mempengaruhi aktivitas di tempat mencari keadilan yakni di Pengadilan Negeri Jambi.
Kepala Pengadilan Negeri Jambi menyebut tidak ada penundaan sidang. Namun, untuk menghindari penumpukan warga, akan diatur persidangan dan pengunjung.
Hal ini disampaikan Kepala Pengadilan Negeri Jambi Jon Effreddi kepada awak media.
"Penundaan sidang tidak ada, karena memang pengadilan selalu ramai oleh para pencari keadilan, tapi kita imbau masyarakat untuk tidak terlalu ramai di ruang sidang," katanya.
Salah satu cara agar mengurangi penumpukan dan interaksi, pihak Pengadilan Negeri Jambi mengatur agar pengunjung ruang sidang dikurangi maksimal lima orang saja.
"Paling banyak kami sampaikan kepada majelis dan jaksa hanya saksi dan keluarga paling banyak 5 orang di ruang sidang," katanya.
"Nanti bisa diatur jaraknya satu meter di dalam ruangan," tambah Jon.
Ia juga mengingatkan agar warga maupun anggota keluarga tahanan yang akan melakukan sidang untuk bisa menahan diri dan tidak berama-ramai datang ke Pengadilan.
Aturan ini menurut Jon Effreddi untuk mengoptimalkan pencegahan penularan wabah Virus Corona (Covid-19) sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Selain itu, pihak PN Jambi saat ini tengah mengupayakan alat pendeteksi suhu tubuh. Sehingga pengunjung sidang yang datang bisa dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Termasuk memasang fasilitas hand sanitizer di tempat-tempat ramai di PN Jambi.
"Alatnya sedang kami upayakan, termasuk memasang hand sanitizer," pungkasnya. (cr04)