Forkompimda, MUI dan Ormas Islam Tandatangani Kesepakatan Bersama

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Jambi Perketat Orang Masuk Kota Jambi

Rabu, 01 April 2020 - 07:42:03 WIB - Dibaca: 1870 kali

(Ali Ahmadi/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi akan memperketat pengawasan orang masuk Kota Jambi melalaui semua pintu masuk. Mulai Kamis besok, 2 April, ada 6 pintu masuk Kota Jambi akan dijaga ketat aparat gabungan. Bagi yang hendak masuk ke Kota Jambi akan diperiksa dan dimintai penjelasan terkait tujuan. Jika hanya sekedar jalan-jalan dan nongkrong, tidak diperbolehkan masuk Kota Jambi.

6 titik pintu masuk yang dijaga tersebut yakni, Paal 10, Simpang Rimbo, Jembatan Aur Duri I, Jembatan Aur Duri II, Talang Duku, dan jalur laut di kawasan Pasar Angso Duo. Kebijakan memperketat lalulintas orang masuk dan keluar Kota Jambi ini diputuskan dalam rapat percepatan Tugas Gugus Covid 19 Kota Jambi, di Posko Gugus Tugas Covid 19 Kota Jambi, Selasa (31/3) kemarin.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, kebijakannya ini bukan berarti akses ke Kota Jambi ditutup begitu saja. Tapi lalulintas orang yang akan masuk ke Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan. Menurut dia, kebijakan ini berlaku hingga 29 Mei mendatang atau menunggu intruksi dari pemeritah pusat.

“Memberhentikan setiap kendaraan yang melintas untuk diperiksa. Meliputi, tujuan penumpang, kesehatan bagi pengendara dan penumpang serta mensterilkan kendaraan maupun barang,” jelas Fasha, yang juga Ketua Satgas Pengendalian Virus Corona, usai memmpin rapat gugus tugas.

Wali Kota dua periode ini pun merincikan, kriteria-kriteria yang diperbolehkan masuk Kota Jambi. Diantaranya dalam keadaan darurat sakit, meninggal. Kemudian kendaraan barang sembako, kendaraan ekspedisi, kendaraan transportasi, serta ASN yang berdomisili di Kota Jambi, bertugas di luar Kota Jambi.

“Yang tidak boleh itu warga yang datang ke Kota Jambi, hanya untuk jalan-jalan, belanja-belanja kulkas itu tidak boleh. Kita suruh putar balik. Kalau pun mereka mau beli sembako, kita arahkan setelah belanja agar segera pulang tidak singgah-singgah lagi,” tegas Fasha.

Nantinya, ditiap pintu masuk yang telah ditentukan tersebut akan dijaga oleh personel gabungan yang teridir dari TNI-Polri, petugas kesehatan, serta lainnya. Para petugas ini berjaga dan bertugas secara bergantian (shift). Shift pertama pukul 08.00-20.00 Wib. Kemudian shift kedua pukul 20.00-08.00.

“Di Paal 11, Simpang Rimbo, Jembatan Aur Duri I, kita siagakan personel cukup banyak. Yakni 20 orang. Sementara titik lainnya, 10 orang sudah cukup. Mereka akan dilengkapi dengan ambulans, termal gun, APD serta alat lainnya,” beber Fasha.

Selain itu, lanjut Fasha, pihaknya juga akan memberlakukan jam malam, mulai hari ini, 1 April. Artinya, ada pembatasan aktivitas pedagang, termasuk para pedagang makanan dan minuman, seperti pecel lele, cafe, maupun lainnya. Lalu toko dan swalayan harus sudah tutup pukul 21.00 Wib. Kecuali pasar tradisional Angso Duo dan Pasar Tradisional Talang Gulo, serta toko obat atau apotek.

Bahkan pembubaran kerumunan massa telah dilakukan jajaran Pemkot Jambi belakangan ini dengan mengerahkan beberapa petugas gabungan hingga tingkat kelurahan. “Kita harap petugas juga tegas melakukan ini. Jangan diajak ketawa-ketiwi orang yang mau dibubarkan. Jika harus disiram, siram aja mereka. Ajak damkar. Selain itu lurah juga harus bisa aktifkan RT untuk melakukan disinfektas mandiri. Jangan dikit-dikit minta ke pemerintah,” timpalnya.

Saat disinggung soal kebijakan ini apakah nantinya akan ada stimulus bantuan untuk warga? Fasha menjawab ada. Hanya saja bantuan tersebut bukan untuk para pedagang yang telah berjualan bertahun-tahun. Melainkan untuk warga-warga yang memang membutuhkan. Saat ini masih didata.

“APBD kita tidak siap, karena minim. Jika ada yang mau memberikan bantuan, silahkan. Tapi bukan untuk pedagang. Saat ini masih didata kelurahan, siapa saja yang berhak menerimanya. Jangan menyudutkan pemerintah, karena kita harus mengambil suatu sikap meskipun sulit agar pandemi ini tidak meluas ke Kota Jambi. Inilah tugas kami bagaimana menjaga nyawa warga Kota Jambi, kita tidak bisa melihat seperti apa tularannya. Sebab ada juga penderita ini tidak menunjukkan gejala sakit,” pungkasnya.

Selain itu, Selasa kemarin (31/3) juga disepakati keputusan bersama antara Pemerintah Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Forkompimda, Pengadilan Negri, Kemenag Kota Jambi, MUI Kota Jambi, FKUB, Pengurus Cabang NU, Muhammadiyah, dan Dewan Masjid Indonesia Kota Jambi. Keputusan bersama itu yakni, menganjurkan kepada masyarakat Kota Jambi untuk melaksanakan ibadah/ritual keagamaan di rumah masing-masing  sementara waktu.

Selanjutnya menganjurkan bagi umat beragama yang ingin tetap melaksanakan Ibadah secara berjamaah agar dilaksanakan sesingkat dan seefektif mungkin 

dengan tetap memenuhi syarat, rukun dan mengikuti prosedur pemerintah terkait antisipasi dan penanganan terhadap penyebaran COVID- 19. Kemudian menunda semua kegiatan majelis taklim rutin dan tidak rutin serta peringatan hari besar keagamaan baik di tempat ibadah dan tempat lainnya untuk sementara waktu (berlaku untuk semua umat beragama).

Lebih lanjut, mengimbau seluruh umat beragama di Kota Jambi memperbanyak zikir dan doa agar musibah COVID-19 ini cepat berakhir. Juga menunda pelaksanaan resepsi pernikahan dan bentuk hajatan lainnya untuk sementara waktu bagi umat muslim maupun nonmuslim.

  Kepada seluruh rumah ibadah diingatkan untuk tetap menjaga kebersihan dan mengikuti langkah antisipasi penyebaran Covid-19 sesuai petunjuk pemerintah. Dan kepada seluruh masyarakat Kota Jambi diminta untuk mematuhi semua peraturan pemerintah, khususnya penangan Covid-19 ini.

Fasha mengajak semua pihak untuk bisa bekerjasama melawan penyebaran virus Corona. Tidak hanya mengandalkan pemerintah saja namun masyarakat juga harus bahu-membahu.  "Seperti disinfektan ini masyarakat bisa buat sendiri, tanpa menunggu pemerintah," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk bersama membantu memerangi virus korona. Selain bantuan berupa barang, pemerintah juga telah membuka rekening pemkot Jambi peduli. Hingga saat ini Selasa (31/3) sudah terkumpul sebesar Rp176 juta. "Dana itu sudah kita belanjakan seperti menyediakan Alat Pelindung Diri bagi petugas kesehatan, dan peralatan lainnya," katanya.

Fasha meminta setiap bantuan dari pihak ke tiga untuk di catat satu pintu saja, dan diumumkan di papan pengumuman posko Covid-19. Hal ini  supaya masyarakat dapat melihat langsung berapa jumlah bantuan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Jambi.

"Ini juga upaya transparansi kepada masyarakat. Jadi mereka bisa melihat sendiri, dananya berapa,  dan digunakan untuk apa," pungkasnya. (ali)





BERITA BERIKUTNYA