Jambione.com, JAMBI- Malam pertama pemberlakukan Jam Malam di Kota Jambi, tadi malam, Rabu (1/4), membuat suasana di Kota Jambi mencekam. Pantauan Jambione, mulai pukul 21.00 Wib, puluhan mobil patrol polisi, Damkar dan Dinas Perhubungan Kota Jambi melakukan ‘show’ keliling kota Jambi. Dengan sirine meraung meraung, aparat kemanan itu mengingatkan warga dan pedagang menggunakan pengeras suara suapaya menghentikan kegiatannya dan pulang ke rumah.
‘’ Ayo ibu bapak, sekarang sudah pukul Sembilan. Sudah waktunya tutup. Sekarang sudah jam malam,’’ begitulah kira-kira himbauan petugas melalui pengeras suara. Puluhan polisi dan TNI berpakaian lengkap juga terlihat turun ke jalan jalan. Pedagang yang masih buka langsung diminta tutup. Begitu juga dengan warga yang masih berada dijalan diminta segera pulang ke rumah.
Memang pemberlakukan jam malam ini sepertinya cukup efektif membuat warga tidak keluar rumah. Masih pantauan Jambione, hampir seluruh ruas jalan utama di Kota Jambi, mulai dari kawasan Thehok, Kota Baru, Simpang Kawat, hingga Sipin tadi malam terlihat sepi. Jumlah kendaraan yang lewat pun jauh lebih sedikit dari biasanya. Bahkan pukul 22.00 Wib tadi malam, hampir semua pedagang yang biasa mangkal di pinggir jalan sudah tidak terlihat lagi. Kalaupun ada, mereka terlihat mengemasi dagangannya bersiap pulang.
Di sisi lain, pemberlakuan jam mala mini juga banyak dikeluhkan para pedagang yang jam jualannya memang malam hari. Seperti pedagang Pecel Lele dan makanan ringan lainnya. ‘’ Waduuh pak saro sekarang ni. Manolah sepi (pembeli), orang takut beli makanan, sekarang malah dipakso tutup cepat pulo. Antah macom manolah jadi nyo, kalau macam ini terus,’’ kata salah seorang pedagang Pecel Lele sambil mengemasi barang dagangannya.
Meski mengeluh, pedagang tersebut terlihat bergegas membereskan dagangannya. ‘’ Yo macam mano lagi. Katonyo sudah aturan dari pemerintah. Mano dagangan masih banyak pulo ni ha,’’ katanya lagi.
Pemberlakuan Jam malam di Kota Jambi ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. Kebijakan ini dituangkan dalam instruksi Wali Kota Jambi nomor 03/INS/III/HKU/2020 tentang penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap penularan infeksi corona di kota Jambi.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, kebijakan jam Mala mini menyasar aktfitas warga yang masih berkumpul dan pembatasan jam buka dunia usaha. Seperti mall, restoran dan lainnya. "Hari ini kami mengeluarkan instruksi walikota yang pertama terkait penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan tempat usaha dalam rangka mengantisipasi penularan infeksi covid-19," jelas Fasha dalam jumpa pers di posko gugus tugas dan command center penanganan covid-19 kota Jambi, di Mako Damkar kota Jambi, Rabu (1/4/2020) siang.
"Kepada seluruh pelaku-pelaku usaha, baik ritel maupun juga pelaku usaha besar, baik pedagang, restoran dan pedagang kreatif lapangan seperti PKL, mulai berlakukan malam ini menetapkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 sampai dengan jam 04.00 WIB."
"Ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah. Jadi tidak boleh lagi kegiatan masyarakat lewat jam 9 malam melakukan kegiatan-kegiatan di luar," ujar Fasha.
Jam malam tidak berlaku bagi pedagang pasar Angso Duo Baru, pasar Induk Talang Gulo. Selain itu juga rumah sakit pemerintah dan swasta, praktek dokter, klinik, apotek dan toko obat sejenisnya masih diperbolehkan. Jam malam ini berlaku sampai tanggal 29 Mei 2020 mendatang. (ist)