Imigrasi Larang WNA Masuk Indonesia

Kamis, 02 April 2020 - 12:04:38 WIB - Dibaca: 1822 kali

()

Jambione.com, – Terhitung mulai hari ini (2/4) otoritas imigrasi memberlakukan larangan bagi orang asing yang hendak masuk atau transit di wilayah Indonesia. Larangan itu merupakan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang diteken pada Selasa (31/3).

’’Hal ini dilakukan guna mencegah persebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia,’’ kata Kabaghumas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang dalam keterangan pers kemarin (1/4).

Larangan tidak berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang tergolong dalam enam kategori. Yakni, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat; dan orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Meski demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari tiap-tiap negara. Kemudian telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Serta bersedia dikarantina selama 14 hari di Indonesia.

Selain melarang WNA masuk, permenkum HAM itu mengatur regulasi bagi orang asing di Indonesia. Aturan tersebut, antara lain, memberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis atau tanpa pengajuan formal bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya. ’’Peraturan ini berlaku 2 April sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan instansi berwenang,’’ imbuh Arvin.

Sementara itu, arus mudik WNI dari luar negeri (LN) terus mengalir sebagai imbas lockdown di sejumlah negara. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat, pada 18–31 Maret terdapat 34.696 orang yang kembali ke Indonesia. Jumlah tersebut hanya berasal dari Semenanjung Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan, kebanyakan yang pulang bukan pemilik izin tetap atau izin kerja di sana. Melainkan pemegang fasilitas bebas visa 30 hari. ”Sehingga mereka pulang sebelum visa expired. Jadi, bukan pekerja migran kita,” tuturnya dalam video meeting dengan media kemarin (1/4).

Dia mengakui, perpanjangan masa movement control order (MCO) atau lockdown di Malaysia hingga 14 April berdampak pada pekerja migran Indonesia (PMI). Terutama yang menjadi buruh harian lepas. ”Bagi yang punya majikan tetap, kondisinya relatif baik,” ungkapnya. Merespons kondisi tersebut, kata dia, Kemenlu memberikan bantuan logistik.

Arus kepulangan juga datang dari WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Menurut catatan Kemenlu, dari total 12.700 ABK WNI yang tersebar di 89 kapal, 10 perusahaan operator kapal, baru 963 orang yang pulang. Baik menggunakan penerbangan komersial maupun carter.

Judha mengungkapkan, dampak pandemi itu, banyak kapal yang tidak bisa meneruskan pelayaran.”Tapi, untuk awak kapal yang ikut terdampak, tidak semua pulang ke Indonesia. Dalam catatan kami, ada yang memutuskan tetap bekerja di kapal,” katanya.

Dibukanya pintu selebar-lebarnya bagi WNI yang pulang memunculkan tanya. Mungkin saja mereka carrier dari negara asal. Judha mengungkapkan, pemerintah tidak bisa melarang. Ketentuan itu jelas tercantum dalam pasal 14 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Yang bisa dilakukan adalah menerapkan protokol pemeriksaan secara ketat. Mulai cek suhu, saturasi oksigen, hingga tes cepat jika diperlukan. ”Ketika positif, langsung karantina. Kalau tidak, karantina mandiri 14 hari,” tuturnya.

Di sisi lain, Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Dalam rapat yang berlangsung 2,5 jam menggunakan video conference itu, DPR menyinggung soal keberadaan warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia sejak pandemi korona merebak. DPR meminta pemerintah terbuka agar fungsi pengawasan dalam mencegah persebaran Covid-19 bisa berjalan maksimal. ’’Kami minta Kemenkum HAM jangan tutupi data TKA. Termasuk jumlah permohonan visa sudah berapa,’’ kata anggota komisi III Masinton Pasaribu.

Anggota Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal berharap pemerintah memiliki kesamaan pandang terkait keberadaan warga negara asing. Dia memberi contoh tentang kedatangan 49 WN Tiongkok di Kendari, Sulawesi Tenggara, pertengahan Maret lalu. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyebut mereka menyalahi visa kunjungan menjadi visa kerja sehingga harus dideportasi. Namun, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan membela dengan mengatakan mereka TKA legal. ’’Ucapan pejabat ini membuat rakyat marah. Dalam situasi saat ini, jangan bikin masyarakat kesal,’’ imbuh Cucun.

Menanggapi itu, Menkum HAM Yasonna memaparkan data. Pada Januari, jumlah WNA yang masuk Indonesia 772 ribu orang. Sebagian besar berasal dari Tiongkok. Sementara itu, yang meninggalkan Indonesia 788.775 orang.

Jumlah itu terus menyusut pada Februari hingga Maret. Bahkan, sambung Yasonna, jumlah WN Tiongkok tidak lagi masuk sepuluh besar dari sisi jumlah. Yang dominan adalah WN Malaysia.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo mengecek kesiapan RS darurat di Pulau Galang, Batam, kemarin. RS tersebut akan menjadi salah satu alternatif lokasi karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri. RS itu menempati area seluas 16 hektare. Pembangunannya dimulai 8 Maret lalu. Target penyelesaian molor sepekan karena terkendala cuaca. ’’Ini maksimal Senin (6/4) sudah bisa dioperasikan,’’ ujar presiden.

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet kian penuh. Sampai kemarin, jumlah pasien yang dirawat mencapai 428 orang. Sebagian besar berstatus PDP. Yang positif Covid-19 sebanyak 105 orang.(*)

Sumber: JawaPos.com




BERITA BERIKUTNYA