JAMBIONE.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyutujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Permohonan ini dikabulkan usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi data dan dokumen pengajuan PSBB.
“Benar (PSBB DKI sudah disetujui),” kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (7/4).
Kendati demikian, Busroni belum merinci ihwal persetujuan ini. Dia hanya menyebut surat dari Menkes sudah ditandatangani pada Senin (6/4) malam. Selanjutnya, kebijakan di lapangan akan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies,” tegas Busroni.
Sebelumnya, Anies Baswedan menilai penyebaran virus korona jenis baru (Covid-19) semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Oleh karena itu, dia telah menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
“Hari ini kita akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” kata Anies dalam teleconference bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kamis (2/4).(*)