Ini Alasan Terduga Teroris Abu Rara Tusuk Wiranto

Jumat, 10 April 2020 - 22:33:01 WIB - Dibaca: 4241 kali

Aksi teroris Abu Rara saat menusuk Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. (Istimewa)
Aksi teroris Abu Rara saat menusuk Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. (Istimewa) ()

 

 Jambione.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wiyanto mengungkap alasan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara melakukan penyerangan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. Hal itu diungkap Herry dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual pada Kamis (9/4).

Aksi amaliyah Abu Rara terbilang nekat, karena dilakukan tanpa perencanaan matang. Terdakwa merasa sudah menjadi daftar buron polisi, pasca penangkapan kelompok JAD Bekasi pimpinan Abu Zee pada September 2019. Terdakwa merasa ketakutan jika nantinya tertangkap oleh aparat. Sehingga memilih melaksanaan amaliyah.

“Terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk dalam DPO oleh aparat kepolisian, maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tertangkap. Terdakwa menganggap kalau tidak melakukan perlawanan hidupnya akan sia-sia,” kata Herry.

Herry mengatakan, Abu Rara awalnya menduga helikopter yang ditumpangi rombongan Wiranto adalah polisi yang akan menangkapnya. “Abu Rara menyuruh istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL memastikan tujuan helikopter yang mendarat di Alun-Alun Menes,” ungkapnya.

Namun, saat itu terdakwa sempat bingung jika helikopter tersebut sudah terbang kembali. Dan tidak ada penumpang yang diturunkan. Abu Rara kemudian bertanya kepada tukang ojek yang berada di sekitar alun-alun Menes.

Dari situ dia mengetahui jika esok harinya akan ada kunjungan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam. Dari informasi itu, terdakwa kemudian langsung terlintas untuk melakukan amaliyah.

Abu Rara berbagi tugas dengan istrinya. Dia bertugas menyerang Wiranto, sedangkan istrinya mengincar anggota TNI-Polri yang melakukan pengawalan. “Terdakwa mengasah pisau kunai yang akan di gunakan untuk melakukan amaliyah,” tambah Herry.

Diketahui, Abu Rara didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ancaman hukuman untuk pasal 15 yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan penambahan 1/3 pidana penjara yang dijatuhkan karena melibatkan anak dalam melakukan aksi teror.(*/sumber:jawapos.com)

 





BERITA BERIKUTNYA