Pemprov-DPRD Sepakat Tambah Anggaran Covid-19 Rp 200 M

Sabtu, 11 April 2020 - 06:54:25 WIB - Dibaca: 1771 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Anggaran penanganan covid-19 di Provinsi Jambi bertamban Rp 200 Miliar. Penambahan tersebut disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jambi dan beberapa OPD, Kamis (9/4/2020). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Edi Purwanto.

Anggaran Rp 200 Miliar tersebut diperoleh dari hasil realokasi belanja beberapa OPD dan belanja tidak terduga di APBD Provinsi Jambi  2020. Dana tersebut akan dipergunakan selama empat bulan kedepan untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Provinsi  Jambi.

Dengan tambahan ini, anggaran penanganan covid 19 Proviñsi Jambi menjadi Rp 211 Miliar. Sebelumnya Pemprov Jambi telah mengalokasikan Rp 11 Miliar dari dana tanggap darurat yang didistribusikan ke Dinas Kesehatan, RSUD Raden Mattaher dan BPBD Provinsi Jambi.

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan sudah melaporkan kepada Kemendagri terkait instruksi Nomor 1 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dan pengutamaan alokasi anggaran (refocusing). "Sudah kita laporkan kemarin (Kamis, 9/4). Kita masih ploting keseluruhan Rp200 M. Belum dirincikan untuk kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial," katanya Jumat (10/4) kemarin.

Menurut Sudirman, rincian per sektor masih tentatif. Karena perlu verifikasi ke OPD Pemprov, dan juga perlu dikoordinasikan data penerima bantuan kepada kabupaten/kota. "Karena itu kita tak bisa langsung final berapa pembagian angka Rp 200 M tersebut. Untuk menghindari yang sudah dapat dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah kabupaten/Kota,”ujarnya.

Saat ini., lanjut dia, pembahasan Dinas Kesehatan terus mendata kebutuhan rumah sakit. Begitupun Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perkebunan yang mengkoordinasikan dengan daerah tentang data jaringan pengamanan sosial dan dampak ekonomi. " Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) memang belum ada. RKB resmi akan disiapkan juga dalam minggu depan. Karena data by name by address juga sudah ada. Tinggal koordinasi saja," paparnya.

Selain itu, kata Sudirman, sebelum bantuan refocusing ini diajukan, dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov Jambi Rp11 M juga sudah didistribusikan. Yakni ke RSUD Raden Mattaher Rp 7 M, Dinas Kesehatan Rp 2,5 M dan BPBD Rp 1,5 M. "Ibaratnya, refocusing tahap 1 kita sudah kucurkan. Dibelanjakan OPD tersebut pada akhir Maret kalau tidak salah. Sekarang kita ajukan refocusing lanjutannya. Kita harap agar nanti tak tumpang tindih," tuturnya.

Sudirman juga menyebutkan sumber anggaran APBD 2020 yang dipotong untuk refocusing. Diantaranya perjalanan dinas dan proyek di Dinas PUPR Provinsi yang belum tender. "Ada kegiatan kerja yang di-cancel," ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerangkan dari Rp 200 M itu disepakati tak akan digunakan semuanya di awal. "Dari 200 M digunakan Rp120 miliar dulu. Sisanya Rp 80 M akan ditalangkan (dicadangkan) dulu. Artinya kalau data bertambah kita akan intervensi kembali," ujar Edi.

Kebutuhan yang dikucurkan awal, diperuntukkan bagi kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (kebutuhan masyarakat), sesuai amanat Instruksi Presiden dan Instruksi Mendagri. " Diantaranya untuk 109 ribu Kepala Keluarga (KK). Ini akan terus kita validasi datanya untuk diberikan bantuan dari dana Provinsi ini. Dan harus di luar Program Keluarga Harapan (PKH) dan prakerja yang telah diberikan oleh pusat," katanya.

Selain itu juga, yang mendapat bantuan dana refocusing ini harus masyarakat yang belum mendapatkan bantuan kabupaten/kota. "Karena seperti Batanghari sudah mulai ada bantuan Rp150.000, kalau ditotal semua ada 208 KK, namun sudah sebagian diintervensi pusat dan kabupaten/kota, sisanya muncul 109 ribu KK yang (sementara) harus diintervensi Provinsi," katanya.

Edi meminta Pemprov Jambi segera menyusun Grand Desain Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. Desain ini akan menjadi Pedoman Umum sekaligus petunjuk teknis Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi, dan penyediaan Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial  sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020.

"Kita minta betul  jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran ini. Proses realisasi dan distribusinya harus efektif, efisien, akuntabel, dan dijalankan dengan konstitusional,” kata Edi.

Menurut Edi, yang paling utama harus segera dilakukan Pemprov Jambi dan OPD adalah melakukan validasi dan verifikasi data. Agar bantuan yang didistribusikan merata, tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

“Datanya harus benar-benar di validasi dan dilakukan verifikasi lapangan. Bisa bekerjasama dengan tim gugus tugas kabupaten/kota, dinas sosial kabupaten/kota. Libatkan Lurah, Kades sampai RT, sehingga data mutakhir bisa cepat kita dapat,” jelas Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi ini.

Edi juga meminta Pemprov intens  melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten dan Kota. Sehingga dapat mendukung dan membantu permasalahan yang belum terselesaikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kalau datanya sudah benar, koordinasi antar pemeritah dan OPD juga jalan, kita berharap selambatnya pertengahan April 2020, program penanganan dampak ekonomi sudah berjalan. Jaring pengaman sosial sudah didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” pungkasnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah menyatakan grand design (rancangan besar) secara rinci akan disampaikan lebih lanjut. Namun secara umum, pertama untuk bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi masyarakat, jejaring sosial dan bantuan bagi industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta untuk dana lain-lainnya. "Dan lain-lain ini itu difokuskan insentif dokter dan para medis yang menangani masalah Covid-19,”katanya.

Lebih lanjut, Johansyah mengatakan, dari data yang diterima dan diinventarisir Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Dinas Koperasi ddan UMKM. dan lain sebagainya, ada 109 ribu KK penerima bantuan, yang terdampak Covid-19.

"Selama 4 bulan kedepan, kita akan menganggarkan dalam bentuk sembako maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun ini jangan sampai tumpang tindih, antara penerima PKH, maupun penerima kartu sembako program dari pusat dan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, data harus diverifikasi dan divalidasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Johansyah, Senin (13/4) segera diajukan Pemprov ke Pemerintah Pusat. Setelah itu baru nanti akan diatur mekanismenya seperti apa dan memang harus dilaksanakan oleh Pemda. Sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat.

"Setelah kita laporan ke pusat dan Pemerintah Pusat telah menyetujui, baru kita rumuskan bagaimana proses penyalurannya, dan segera kita laksanakan. Yang jelas, Pak Gubernur dan dan Ketua DPRD Provinsi Jambi komitmen untuk Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi,”pungkasnya. (rey/*)





BERITA BERIKUTNYA