Walikota Sungai Penuh Keluarkan SE Bebaskan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Pasar

Rabu, 15 April 2020 - 16:38:04 WIB - Dibaca: 1881 kali

(Saudi Arabia/Jambione.com)

Jambione.com, SUNGAIPENUH - Walikota Sungai Penuh kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan penanganan covid – 19,mengatasi dampak perekonomian masyarakat di Kota Sungai Penuh,dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 970/258/Bakeuda.2/2020

Adapun Kebijakan Pemerintah Kota Sungai Penuh ini menidakan pajak dan restribusi

1.Untuk Pembayaran pajak Hotel,Restoran dan Hiburan dibebaskan bulan April sampai Juni 2020.

2. Untuk pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pasar dibebaskan dari bulan April sampai dengan  Juni 2020

3.Dikecualikan dari pembebasan Pajak Hotel dan Restoran adalah belanja yang dilaksanakan oleh SKPD lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka pelaksanakan kegiatan yang mengunakan dana APBD maupun APBN.

Kabag Humas Pemerintah Kota Sungai Penuh Zamri Sidik mengatakan bahwa pembebasana  beberapa retribusi daerah untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid- 19 apalagi para pedagang dan warga yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Selain Pemkot Sungaipenuh menyediakan anggaran Ro 25 Milyar untuk bantuan, sejumlah tagihan pajak, retribusi pasar, retribusi pelayanan kesehatan digratiskan selama 3 bulan kedepan,” jelas Zamrin Sidik.(sau)





BERITA BERIKUTNYA