Jambione.com, SUNGAIPENUH - Walikota Sungai Penuh kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan penanganan covid – 19,mengatasi dampak perekonomian masyarakat di Kota Sungai Penuh,dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 970/258/Bakeuda.2/2020
Adapun Kebijakan Pemerintah Kota Sungai Penuh ini menidakan pajak dan restribusi
1.Untuk Pembayaran pajak Hotel,Restoran dan Hiburan dibebaskan bulan April sampai Juni 2020.
2. Untuk pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pasar dibebaskan dari bulan April sampai dengan Juni 2020
3.Dikecualikan dari pembebasan Pajak Hotel dan Restoran adalah belanja yang dilaksanakan oleh SKPD lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka pelaksanakan kegiatan yang mengunakan dana APBD maupun APBN.
Kabag Humas Pemerintah Kota Sungai Penuh Zamri Sidik mengatakan bahwa pembebasana beberapa retribusi daerah untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid- 19 apalagi para pedagang dan warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Selain Pemkot Sungaipenuh menyediakan anggaran Ro 25 Milyar untuk bantuan, sejumlah tagihan pajak, retribusi pasar, retribusi pelayanan kesehatan digratiskan selama 3 bulan kedepan,” jelas Zamrin Sidik.(sau)
Kontak dengan Pasien Positif Covid-19, Dua Dokter dan Tiga Pegawai Bank di Tungkal di Rapid Test
Terdata 38 Orang Kontak dengan Pengusaha Positif Covid-19 Asal Kualatungkal, 32 Sudah di Rapid Test
Dianggarkan Rp24 M, CE Minta PUPR Percepat Pengerjaan Jalan Spintun
Bupati Kerinci Terima Bantuan APD Dari Bank Jambi Cabang Sungai Penuh
Satu Lagi Hasil Rapid Test Warga Merangin Positif, Kabarnya Istri Sopir Pengusaha Bungo
PDP yang Meninggal di Tebo Pernah Dirawat di RSUD Hamba Muara Bulian
PDP Asal Muaro Sebo, Batanghari Meninggal Dunia di RSUD STS Tebo