Bupati Tebo Bolehkan Sholat Idul Fitri Berjamaah, Ini Edarannya

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:22:30 WIB - Dibaca: 3216 kali

Surat Edaran Bupati Tebo
Surat Edaran Bupati Tebo ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO- Sebagai panduan umat muslim di Kabupaten Tebo tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H (2020) dalam situasi pandemi wabah COVID- 19, Bupati Tebo Sukandar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: E/ 470/ KESRA/ 2020.

Kabag Kesramas Setda Tebo, Naksabandi saat dikonfirmasi Jambiprima.com mengatakan, didalam Surat Edaran tersebut, masyarakat Kabupaten Tebo yang berada di daerah yang potensi penyebaran COVID- 19 masih terkendali, dibolehkan melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah dengan catatan wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

" Boleh melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di langgar, surau, mushalla, Masjid dan atau lapangan terbuka dengan wajib mematuhi protokol kesehatan," ujarnya, selasa (19/5).

Menurut Naksabandi, berikut kesimpulan Protokol Kesehatan yang di tetapkan Pemerintah tentang Sholat Idul Fitri:

1. Cuci tangan dan membawa sajadah sendiri serta menggunakan masker.

2. Tidak bersalaman setelah Sholat.

3. Bagi Imam Sholat untuk membacakan ayat pendek dan Khutbah oleh Khotib tidak boleh panjang.

4. Tidak melakukan konvoi takbir keliling.

5. Untuk warga dari luar Desa tidak diperkenankan ikut Sholat berjamaah. (tim)





BERITA BERIKUTNYA