JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN- Pihak Polres Merangin berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Tadi malam (malam Sabtu) kita berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku curanmor, berdasarkan informasi dari masyarakat Talang Kawo kemudian petugas melakukan pengejaran. Dan dari hasil pengembangan, ternyata pelaku diduga telah melakukan curanmor diberbagai tempat, yang sudah kita identifikasi termasuk di Bungo," terang Kapolres Merangin, M. Lutfi saat press realease, sabtu (30/5).
Baca Juga : Polres Batang Hari Tangkap Pria Bejat Pemerkosa Dua Anak Dibawah Umur, Satunya Hamil
Dikatakannya, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Merangin berinisial ZA, BE dan BM.
"ZA merupakan residivis tindak pidana curanmor dan mereka merupakan warga Lubuk Napal dan Muara Jernih," kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisan diantaranya tiga kendaraan bermotor dan tiga mata gerinda yang digunakan untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
"Untuk sementara kita berhasil mengamankan tiga kendaraan bermotor dan mata gerinda untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka," jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, ketiga tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dan menabrak petugas dengan sepeda motor saat akan ditangkap.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Saat penangkapan pelaku juga melakukan perlawanan dan menabrak petugas sehingga kita lakukan tindakan terukur," jelasnya lagi. (Key)