Kapolres: Kedua Korban Adalah Anak Tiri Pelaku

Polres Batang Hari Tangkap Pria Bejat Pemerkosa Dua Anak Dibawah Umur, Satunya Hamil

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:44:08 WIB - Dibaca: 2366 kali

Pelaku Pemerkosa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur Saat di Tangkap
Pelaku Pemerkosa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur Saat di Tangkap ()

JAMBIPRIMA.COM, BATANG HARI- A (28) seorang pria warga Kecamatan Muara Bulian, tega memperkosa dua orang anak di bawah umur yang nota bene adalah anak tirinya hingga salah satunya dari dua anak malang tersebut hamil.

Informasi yang dirangkum media ini, A menyetubuhi kedua anak tirinya tersebut dalam waktu berbeda. Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari bulan September 2019 sampai April 2020 hingga korban hamil.

Baca Juga : Sempat Terjadi Penyanderaan Dan Pembakaran Motor, Kedua Warga Desa Yang Bentrok Sepakat Berdamai

Setelah puas dengan anak tiri pertamanya, A mulai melirik adik korban dan akhirnya berhasil meyetubuhinya dari Januari 2020 sampai Mei 2020.

AKBP Dwi Mulyanto, Kapolres Batang Hari saat press realease di halaman Mapolres membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, benar A ini merupakan pelaku pemerkosaan terhadap ke dua anak tirinya,” ujarnya, Sabtu (30/5/2020).

Kapolres mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat keluarga korban kumpul bersama pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 15.00 wib, mereka membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang atas kehamilan korban pertama.

“Pada saat rembuk keluarga tersebut, korban ditanyai oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang melakukan tersebut adalah ayah tirinya,” terangnya.

Lanjut Kapolres, setelah mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili dan memperkosa korban, pada sore kamis (28/5/20) keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang Hari.

Menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saks-saksi. Setelah diyakini korban telah disetubuhi oleh pelaku, Unit PPA dibantu Babinkamtibmas serta tim OpsNal Polres Batanghari melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Disaat proses pengejaran tersebut pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, anggota yang dibantu warga sekitar berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 18.30 wib.

“ Pelaku sempat dihakimi massa yang marah, melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan massa yang berjumlah kurang lebih 300 orang,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 temtang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“ A terancam pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sal)





BERITA BERIKUTNYA