Jubir Pengadilan Agama: Faktor Ekonomi Menjadi Penyebab Tingginya Angka Perceraian

148 Orang Ibu- Ibu Muda di Tanjab Barat Gugat Cerai Suaminya

Selasa, 02 Juni 2020 - 22:20:35 WIB - Dibaca: 2411 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, KUALA TUNGKAL- Terhitung sejak Pandemi virus COVID- 19 pada bulan Maret lalu, jumlah pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat meningkat.

Imam Masduqi, Ketua Pengadilan Agama melalui Juru bicara Pengadilan Agama Tanjab Barat, Wisri menyampaikan bahwa angka perceraian meningkat 50 persen, dari sebelum pandemi COVID-19 melanda.

"Biasanya kita melayani perkara perceraian ini dari 15 sampai 20 kasus, namun sejak wabah COVID- 19 menyerang meningkat menjadi 30 perkara per hari." Ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah yang ditangani pihaknya terhitung dari Januari hingga Mei 2020 berjumlah 452 kasus perkara.

" Yang paling banyak kasus gugat cerai, yaitu berjumlah 148 kasus, terhitung dari Januari hingga Mei," jelas Wisri.

Menurutnya, meningkatnya angka perceraian di Tanjabbar disebabkan faktor ekonomi yang menurun.

" Rata rata yang mengajukan gugat cerai itu perempuan muda yang berumur antara 23 hingga 30 tahun," sebutnya.

Selain itu ia juga mengatakan, dengan adanya Pandemi Corona, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanjabbar tetap melakukan pembatasan bagi warga yang akan hendak mengajukan gugatan perceraian.

" Kita ada layanan online dan manual. Kita tetap membatasi jumlah penggugat, setiap hari kami hanya menerima 10 pengajuan perkara," pungkasnya.‎ (Dis)





BERITA BERIKUTNYA