PSBB, Safrial Imbau Warga Tanjab Barat Untuk Tunda Mudik

Minggu, 14 Juni 2020 - 16:18:52 WIB - Dibaca: 1620 kali

Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial
Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial ()

JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Presiden Republik Indonesia, Jokowi menetapkan Virus COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan dan harus dilakukan upaya penanggulangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease COVID-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo membolehkan Para Kepala Daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang ditandatanganinya.

Sebagai langkah mendukung kebijakan tersebut, Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Safrial melalui video konferensi, menghimbau masyarakat untuk menunda pelaksanaan mudik dan bepergian ke luar daerah sampai wabah COVID-19 benar-benar dinyatakan selesai.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menunda pelaksanaan mudik dan bepergian sampai situasi normal kembali” ujar Bupati.

Dirinya berharap semoga wabah COVID-19 ini cepat berlalu, dan semua diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Allah SWT.

“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19,” seperti dikutip dari PP yang mulai berlaku pada Selasa, 31 Maret 2020.

PP tersebut mengatur pembatasan sosial harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan sosial itu paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat umum. Kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas dan ibadah penduduk. Sementara pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (mr)





BERITA BERIKUTNYA