JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI- Sebagai langkah untuk menghadapi regulasi dari Pemerintah Pusat tentang penerapan New Normal, Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah menggelar Rapat untuk membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang denda Rp.50 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker.
Perbup ini bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang pentingnya mengikuti Protokol COVID-19.
Saat melakukan konferensi pers diruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, pada Rabu (10/6) Bupati mengatakan, aturan ini akan diberlakukan jika Perbup telah disahkan nantinya.
"Akan kita berlakukan jika perbup telah disahkan. Jika ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp 50 ribu," ujarnya.
Ditegaskan Bupati, jika warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut tidak mempunyai uang maka sebagai jaminan, identitas warga tersebut akan ditahan.
"Jika tidak ada uang, KTP nya ditahan," tegasnya.
Dikatakan Bupati, Perbup dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat akan tetapi sebagai langkah agar masyarakat tetap mematuhi anjuran tentang pentingnya Protokol Kesehatan. (Ary)
TP PKK Batanghari Ikuti Acara Halal Bi Halal Via Conference Video
Berpartisipasi Ciptakan Desa Tangguh Nusantara, PT. LAJ Dan WMW Terima Penghargaan
Tangani COVID- 19, Pemkab Tanjabbar Salurkan Rp.14,18 Miliar
14,18 Miliar Disalurkan Untuk 3 Bidang Khusus Penanganan COVID- 19
Bupati Safrial Dampingi Gubernur Serahkan Bantuan JPS ke Warga Tanjabbar