JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Mantapkan niatnya untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanjabbar, M. Amin Abdullah mengajukan pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi.
Sesuai Undang-undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada, ASN yang mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN. Merujuk Pada Undang - Undangan Ini, M Amin Abdullah.Skm.,Mkes. Mengajukan Secara resmi mundur dari ASN.
M. Amin Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran Sejak Sebulan yang Lalu, terhitung 26 Juni 2020 Sebagai ASN.
"Agar fokus melakukan Sosialisasi bersama Tim Mulia dan agar tidak lagi terkendala dengan aturan yang mengikatnya selaku ASN. Pengunduran diri ini juga merupakan bentuk keseriusan untuk mengikuti Pilkada demi membangun Daerah yang saya cintai," ucapnya melalui telepon selulernya, Rabu (01/17/2020).
Ustadz M Amin Abdullah.Skm.,Mkes. Mengikuti Pilkada Tanjab barat Sebagai Cawabup mendampingi Mulyani di Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Untuk diketahui Amin Abdullah merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Ia mundur karena mendampingi Mulyani di Pilkada Tanjabar dan maju karena di dukung PDIP yang memiliki delapan kursi ini. (AMC)