Tangani Perkara Lahan Yang Sudah di Definitifkan Bupati, Hakim PN Tebo Diminta Objektif

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:15:44 WIB - Dibaca: 2299 kali

foto ilustrasi
foto ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo diminta untuk bersikap objektif dan independen dalam menangani perkara gugatan lahan milik 684 orang petani Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir mitra PT. Persada Alam Hijau (PAH) yang sudah didefinitifkan Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo melalui SK Bupati Tebo Nomor 342 Tahun 2013.

" Kami mohon Majelis Hakim PN Tebo bersikap Objektif dan Independent dalam menangani perkara lahan milik 684 orang petani yang sudah di SK kan Bupati Tebo pada tahun 2013 silam," kata M. Isya, Sekretaris Koperasi OGMI kepada Media ini, senin (10/8/2020).

Dijelaskannya, lahan tersebut milik tiga kelompok tani di Kelurahan Sungai Bengkal dengan jumlah anggota sebanyak 684 orang yang diserahkan kepada Koperasi Olak Gedong Malako Intan (OGMI) dan selanjutnya bekerja sama dengan PT. PAH pada tahun 2008 silam.

" Itu lahan kelompok tani, bukan lahan pribadi sipenggugat, kalau lahan itu bukan lahan milik kelompok tani mana mungkin didefinitifkan Pemerintah melalui SK Bupati Nomor 342 tahun 2013," ungkap M.Isya.

Lagi pula, jelasnya lagi, sebelum nama- nama nominatif petani mitra PT.PAH tersebut didefinitifkan Pemda melalui SK yang ditanda tangani Bupati Tebo, ada rangkaian proses yang panjang, tidak semerta- merta langsung terbit.

" Pertama pengusulan nama- nama petani, kemudian nama- nama tersebut di verifikasi, selanjutnya uji publik selama kurang lebih 3 minggu, setelah itu barulah diusulkan oleh tim TP3K untuk di tanda tangani Bupati Tebo," jelas M. Isya lagi.

Katanya lagi, yang membuat kami heran, sejauh ini pihak Pemda Tebo dan juga pihak Koperasi tidak dilibatkan dalam proses persidangan gugatan perdata tersebut.

" Sebagai orang awam, yang membuat kami heran, kenapa pihak pengadilan tidak melibatkan Pemda Tebo dan juga pihak Koperasi di proses peradilan ini," ungkap M. Isya. (bts)





BERITA BERIKUTNYA