JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Agen resmi Elpiji Gas 3 kg Pertamina, PT. Rizki Usaha Bersama berikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada Pangkalan Marwiyah yang berlokasi di Jl. Bahari RT 16 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperindag, Syafriwan saat dijumpai di ruangannya.
"Sudah diberikan SP 1 dari Agen-nya, kami baru menerima suratnya," tuturnya.
Ia menerangkan isi surat tersebut, bahwa, apabila Pangkalan Marwiyah tetap mengangkangi UU yang berlaku maka akan dikenakan Sanksi atau PHU.
" Dikarenakan adanya laporan Masyarakat bahwa pangkalan atas nama Marwiyah menyalurkan Elpiji 3 Kg yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu kami mengharapkan agar Pangkalan menjual Elpiji 3 Kg sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila Pangkalan masih mengulanginya kembali, maka kami akan memberikan Sanksi atau PHU (penutupan-red) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Syafriwan membacakan surat tersebut.
Ketika ditanya kenapa hanya satu poin saja yang ditanggapi, ia berkilah itu wewenang Agen.
" Sesuai laporan Masyarakat, bukti video, hasil Sidak dari Kabid kami kemarin, itu semua kita kirimkan ke Pertamina. Terlepas dari berapa poin yang ditanggapi, itu wewenang Agen," kilahnya. (mr)
Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Agama
Bupati Sukandar Hadiri Rakor Sertifikasi Aset Pemda dan PLN di Jambi
Kisruh Bantuan BRG di Tanjab Barat, Dishut Jambi : Tidak ada tawar menawar pokmas harus bertanggung
Tangani Perkara Lahan Yang Sudah di Definitifkan Bupati, Hakim PN Tebo Diminta Objektif
Pasca Kakinya Diamputasi, Bocah Penderita Tumor Ganas Ini Masih Butuh Uluran Tangan Para Dermawan