JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko memberikan remisi (Pengurangan hukuman) kepada warga binaan atau nara pidana (napi) sebanyak 245 orang dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 tahun 2020.
Warga binaan Lapas Bangko yang menerima Remisi Umum sebanyak 245 orang dari 246 yang telah diusulkan. Rincian pemberian remisi dari Kemenkumham RI tersebut, yakni 77 orang mendapat remisi 1 bulan; 56 orang mendapat remisi 2 bulan; 61 orang mendapat remisi 3 bulan; 26 orang mendapat remisi 4 bulan; 24 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 6 bulan.
Dari 245 yang telah mendapat remisi sebanyak 3 orang seharusnya bebas dalam pemberian remisi HUT RI-75 ini, namun ketiga orang tersebut tidak bisa sertamerta bebas karena harus menjalankan subsider selama 3 bulan atau denda dan ketiganya tersangkut kasus pidana khusus narkoba.
Penyerahan surat remisi, pada Senin (17/8/2020) di aula Lapas Bangko diserahkan langsung oleh Bupati Merangin Al Haris didampingi Kalapas Bangko Bejo, setelah mendengar pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual.
Bupati Merangin Al Haris diwawancarai usai pemberian remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda tahunan Kemenkumham. Selain mengurangi hukuman terpidana, remisi juga memberikan motivasi agar yang bersangkutan berkelakuan lebih baik lagi.
“ Pemberian remisi merupakan agenda tahunan agar para Napi dapat berkelakuan lebih baik lagi," katanya.
Acara pemberian remisi kepada Napi tersebut juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Tomy Radya Diansyah Lubis dan Kajari Bangko, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kemenag Merangin Marwan dan sejumlah pejabat lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Merangin juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Merangin telah menghibahkan 8 hektar tanah di lokasi Desa Langling, untuk pengembangan Lapas Bangko.
“ Pemkab Merangin telah menghibahkan 8 heltar tanah, ini cukup luas untuk Lapas Bangko, “ katanya.
Kalapas Kelas IIB Bangko Bejo SH. MH membenarkan adanya pemberian remisi dari Kemenkumham pada hari Kemerdekaan ke-75 tahun 2020 sebanyak 245 orang tersebut.
“ Remisi Kemerdekaan diberikan kepada warga binaan sebanyak 245 orang. Seharusnya ada yang langsung bebas akan tetapi karena tersangkut subsider atau denda yang belum selesai, jadi tertunda,” tandas Bejo. (lan)
Momen HUT RI, Mulyani Siregar : Semoga Semakin Maju, Merdeka
Bupati Tebo Pimpin Upacara Kenaikan Bendera Peringatan HUT RI Ke- 75
Bupati Safrial Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke 75
HUT RI, Camat Tebo Ilir Serahkan Dokumen Kependudukan ke Warga SAD
Kasat Lantas Muaro Jambi Imbau Masyarakat Untuk Lebih Hati-hati dan Patuhi Aturan