JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Untuk mencegah penularan wabah COVID- 19, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari akan mendenda masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah sebesar Rp. 55.000.
Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah mengatakan, denda sebesar Rp. 55.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah tersebut sesuai dengan peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020.
” Jika tidak menggunakan masker akan di denda, dan jika tidak bawa uang maka e- KTPnya di tahan, dan jika tidak bawa KTP akan di suruh nyapu jalan selama enam jam,” tegasnya.
Untuk saat ini di Batanghari menggunakan sistem Swab PCR dan tidak ada lagi Rapid Tes.
” Swab Lebih efektif, dan kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan penularan Covid- 19,” kata Syahirsah.
Dikatakan Syahirsah, dalam Perbup Itu ada namanya 3 M yakni pertama menggunakan masker, kedua mencuci tangan dan selanjutnya menjaga jarak.
” Ada 3 M yang di titik beratkan dalam Perbup tersebut, ” katanya.
Syahirsah juga menyebutkan, sampai hari ini sekolah masih belum di buka secara tatap muka.
” Kita belum bisa sekolah untuk tatap muka,” sebutnya. (*)