Para Camat Diminta Sosialisasikan Perbup Tebo Tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Rabu, 02 September 2020 - 10:33:15 WIB - Dibaca: 1760 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tebo mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 108 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID- 19 di Kabupaten Tebo, pada Rabu (2/9).

Kabid Informasi Kebijakan Publik Diskominfo Tebo, Syahrulrozi mengatakan, bentuk sosialisasi yang dilakukan Diskominfo diantaranya menyebarluaskan info tentang Perbup tersebut melalui berita- berita di media dan medsos.

" Kemudian juga disiarkan melalui Radio lokal termasuk spanduk. Selanjutnya kepada para Camat diminta agar dapat mengimformasikanya kepada masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung," katanya.

Kabid juga mengatakan, Perbup tersebut penting untuk disosialisasikan sebab sangat berguna untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Disamping itu bagi yang tidak patuh akan Protokol Kesehatan sebagaimana dalam Perbup tersebut maka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

" Perbup ini harus disosialisasikan untuk pencegahan penyebaran COVID- 19, sesuai Perbup bagi yang tidak patuh akan dikenai sanksi," pungkasnya (sr).





BERITA BERIKUTNYA