JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Bertempat di Aula Endra Dharma Laksana Polres Muaro Jambi, Jum'at (18/09), Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K., M.H. memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease serta suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2020 yang Aman dari Covid- 19.
Selain dalam rangka turut Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang Aman dari Covid 19, pada Rakor tersebut juga dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2020 Pada Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
.jpg)
“ Pada Rapat kali ini harus dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah, serta nantinya akan kegiatan ini harus ada Laporannya ke Kementrian Dalam Negeri bahwa ini telah dilaksanakan”, kata Kapolres Ardiyanto
Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan Pilkada serentak, akan dilaksanakan dengan Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan yang sesuai dengan mengutamakan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan yang Berpedoman pada Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corina Virus Disease 2019 (Covid-19).
“ Harapan kita Bersama, terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak ini bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa Kendala,sesuai dengan apa yang kita inginkan yakni tetap mematuhi Penerapan Protokol Kesehatan," pungkas Kapolres.
Hadir pada rapat tersebut, Bupati Muaro Jambi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Erwansyah, S.H,Dandim 0415/Bth yang diwakili oleh Danramil Sengeti Kapten Inf. Mujiono,Ketua KPUD Muaro Jambi Elfi Prasetia, S.P,Ketua Bawaslu Muaro Jambi M. Yusuf, S.E,Kabag Ops Polres Muaro Jambi Akp Ayani, S.P., S.I.K,Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi Akp Viktor Tamba, A.Md,Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali, S.H,Kapolsek dan Kapolsubsektor Jajaran,Kbo Sat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Heriansyah,Perwakilan Partai Pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Golkar dan PAN dan serta undangan lainnya. (sbh)