Tak Kenakan Masker, 21 Orang Warga Tebo di Sanksi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 00:08:37 WIB - Dibaca: 1667 kali

foto ilustrasi
foto ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Gegara tidak mengenakan masker, 21 orang warga yang terjaring razia masker oleh Tim satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tebo yang digelar di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang di sanksi.

Pengunjung dan pelaku usaha diterminal Rimbo Bujang yang tidak mengenakan masker saat razia dalam rangka penegakkan Perbup Tebo Nomor 108 tahun 2020, pada Rabu malam (30/9/2020) tersebut dikenai sanksi sosial seperti Push Up.

“ Hari ini kita menemukan 21 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Dan, kita hanya berikan sanksi sosial, seperti Push Up," kata Didel, Kabid Trantib SatPol PP Kabupaten Tebo.

Dijelaskannya, Perbup 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kegiatan ini dilakukan, sesuai dengan Perbup, dalam menindaklanjuti terkait penerapan atau pendisiplinan protokol kesehatan," jelas Didel.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan Razia kali ini, Tim Gugus tetap melakukan pendataan, masih melakukan penerapan sanksi Sosial terhadap pelanggar.

"Dari pelanggar yang kita temukan, saat ini masih kita berikan sanksi sosial. Namun, dari data yang kita peroleh, apabila nantinya masih kedapatan, baru kita terapkan denda, sebesar Rp 20 ribu bagi pengunjung, dan 2 juta bagi pelaku usaha," pungkas Didel. (crew)





BERITA BERIKUTNYA