JAMBIPRIMA.COM, Kota Jambi - Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi, menggagalkan pengiriman 31 kilogram sabu asal Bengkalis, Provinsi Riau.
Dari upaya penggagalan tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yaitu, Rahmat, Rahmadani, Zuhri, M. Daud dan Ferli, yang merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas salah satu kurir, yang membuang dua buah tas di kebun sawit. Oleh warga, kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke salah satu anggota Bhabinkamtibmas.

"Saya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat kepada perangkat desa dan bhabinkamtibmas yang ada di wilayah, semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan," kata Kapolda.
Irjen Pol Firman menjelaskan, usai mendapatkan laporan tersebut, Polres Muaro Jambi kemudian menggeledah isi tas tersebut, dan menemukan Narkotika jenis Sabu 31 Kg. Usai mendapatkan sabu, tim Polres Muaro Jambi, langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi mengejar mobil tersebut.
"Akhirnya kita dapatkan lima tersangka, saat itu, mereka dalam perjalanan kembali ke arah Riau," ujarnya, Senin (05/10).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Firman, diketahui bahwa para pelaku ternyata sudah tiga kali mengirim barang haram senilai 31 Milyar itu. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Provinsi DKI Jakarta.
"Ini yang ketiga kalinya, sudah lolos pertama 10 Kg, yang kedua 20 Kg dan ini 30 Kg, moga-moga bisa dikembangkan sampai kepada jaringannya karena dugaannya kita, ini jaringan internasional," pungkasnya.
Saat ini, kelima pelaku ditahan di Rutan Mapolda Jambi, untuk proses peyyelidikan. Kelimanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (sbh)