JAMBIPRIMA.COM, Merangin - Polsek Lembah Masurai, didampingi Kasat Narkoba dan Intelkam Polres Merangin, berhasil melakukan penyergapan terhadap dua orang pelaku penanaman ganja, di Seberang Sangga Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kedua pelaku diantaranya, RHN (24), dan Fbrsyah (27), kedua pelaku merupakan warga Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
Dari hasil sergapan tersebut, aparat Polsek Masurai, bersama Time Satres Narkoba dan Intelkam Polres Merangin berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti 180 batang ganja segar.
Kapolsek Masurai, IPTU H. Tepu membenarkan penangkapan tersebut.
"Semalam kami dari Polsek Masurai, bersama Satres Narkoba Merangin dan Intelkam Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pemilik ladang ganja, di Seberang Sangga Desa Nilo Dingin, sekitar pukul 30.20 WIB," terangnya.
Sementara Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy, S.I.K., menjelaskan, hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka minimal lima tahun kurungan.
Tambahnya, ia mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memginformasikan adanya penanaman pohon ganja di ladang tersebut. (Key)