Edar Sabu, Tiga Warga Maro Sebo Ilir di Ringkus Polisi

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:57:28 WIB - Dibaca: 2304 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Personel Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil meringkus pengedar sakaligus penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Bulian Jaya, RT 09, Kecamatan Maro Sebo ilir.

Tiga pengedar Narkoba yang diciduk tersebut, yakni S, warga Desa terusan, Kecamatan Maro Sebo ilir, kemudia Az,  warga Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, dan AH, warga Desa Bukit Sari, Kecamatan Maro Sebo ilir. Ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Batanhari,  IPTU Yen efendi Pasaribu, S.H.

Dia menjelaskan, dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa 12 paket kecil yang di duga sabu- sabu, dan dua unit  timbangan digital, telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada kamis (8/10/20) pukul 21 00 wib. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

" Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang diduga selama ini menjadi tempat transaksi narkoba," ujar Kasat.

Ia juga menyebutkan, saat dilakukan penyergapan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui sabu-sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya dan rencananya akan dijual kepada sipembeli.

"Tersangka bisnis narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (indra)





BERITA BERIKUTNYA