JAMBIPRIMA.COM , BATANGHARI- Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah SY bersama Ketua TP-PKK Batang Hari, Hj.Yunninta Syahirsah melakukan sosialisasi tentang aturan denda Rp. 55 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker. Dalam sosialisasi tersebut, Bupati didampingi Ketua TP-PKK juga secara langsung membagikan masker kepada masyarakat di dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Bulian secara simbolis, Senin (17/08).

Bupati Batanghari mendatangi beberapa rumah warga di Rang Kayo Hitam, Talang Inuman dan simpang Aro untuk memberikan langsung masker kepada warga sembari mensosialisasikan Perbup yang akan ditegakkan dalam waktu dekat. Dilanjutkan Bupati, jika kedapatan warga tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan menangkap warga tersebut.
" Jika tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi. Denda Rp.50 ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau disanksi dengan menyapu pasar," tegasnya.
Untuk Diketahui jumlah masker yang akan diberikan kepada masyarakat berjumlah 100.000 masker se- kabupaten Batanghari. Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP. PKK Kabupaten Batanghari. (indra)
Rakor Tim Penanggung Jawab Sensus Penduduk Tahun 2020 Berlangsung Sukses
Ketua TP-PKK Batanghari Sambut Kunjungan TP- PKK Provinsi Jambi dalam rangka Road Show Gebrak Masker
Bupati Syahirsah Terima Penghargaan Dari Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Ketua Pramuka
Raih WTP 5 kali Berturut, Bupati Syahirsah Terima Penghargaan ari Menteri Keuangan RI
Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Berlangsung Sukses
Bupati Syahirsah Beri Bantuan Bibit Sawit Kepada Sejumlah Kelompok Tani