JAMBIPRIMA.COM, Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi berhasil menggamankan dua Kendaraan membawa bahan bakar minyak (BBM) minyak mentah tanpa izin. Minyak mentah tersebut, diangkut oleh satu unit mobil truk, bernopol BG 9533 CD bermuatan bahan bakar minyak, sebanyak 20 drum atau sekitar 6000 liter.
Serta satu unit lagi, Mobil Pik UP Mitsubishi L300 nopol BG 9007 T. didapati kurang lebih 1.400 liter BBM tanpa izin dan dokumen yang sah.
Kronologisnya, menurut Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat konferensi pers yang digelar Mapolres setempat, Senin Pagi (26/10).
Saat tim yang tengah patroli tiba di Jalan Tempino-Bajubang, tepatnya di KM 37 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, tim menemukan dua kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak mentah tanpa melengkapi dokumen yang sah, selanjutnya tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, petugas mengecek mobil yang dikendarai tersebut.
Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, sopir truk beserta penumpangnya, yakni adalah M (42) dan H (41), tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah atas muatan minyak mentah yang diangkutnya.
"Atas Perbuatan mereka, yakni melanggar tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas Tanpa Izin Usaha Yang Sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf (b) Jo Pasal 23 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi Subsidair pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Tutupnya Kapolres.
Hari Pertama Operasi Zebra Siginjai, Polres Muaro Jambi Temukan 20 Pelanggaran
Kecelakaan Tunggal di Desa Bajubang Laut, Supir Tidak Ditemukan di TKP
Kapolres Merangin Ingatkan Kasat, Kapolsek Perwira Kontrol Jam Dinas Anggota
Tidak Banyak Yang Tau, Ternyata Kapolres Merangin Hidup Sederhana
Kunjungan Kerja Kajati Jambi di Sambut Hangat Bupati Batanghari