Tim Gugus Kerinci Kembali Larang Pesta Pernikahan dan Tutup Objek Wisata

Kamis, 24 Desember 2020 - 19:26:20 WIB - Dibaca: 2073 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Meningkatnya jumlah Pasien yang terkonfirmasi Positif COVID-19 belakangan ini, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci kembali menutup Seluruh Objek wisata dan melarang Pesta pernikahan dan keramaian lainnya. 

Bahkan, Tim Gugus Tugas penanganan COVID-19 Kerinci telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 Desember 2020 tentang Penundaan Izin Kegiatan.

Selain itu, Gugus Tugas COVID- 19 Kerinci juga menutup sementara semua objek wisata di Kabupaten Kerinci baik itu yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta, selama libur Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021 (Nataru).

Wakil Bupati Kerinci Ami Taher mengatakan, penutupan objek wisata akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 05 Januari 2021 mendatang dan dalam menghadapi libur Natal serta Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Kerinci melarang warga untuk melakukan kerumunan.

"Untuk pengamanannya kita akan melibatkan personil dari Satpol-PP, TNI dan Polri untuk melakukan patroli secara rutin dan razia saat natal dan tahun baru," ungkap Wabup Ami Taher.

Selain itu, Pemkab Kerinci juga melarang masyarakat menggelar pesta penyambutan tahun baru, pernikahan, sunatan, ulang tahun, pesta Natal, reuni alumni, camping, dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

"Turnamen olahraga juga ditunda pelaksanaanya, karena ini bisa juga mengumpulkan orang banyak,"tambahnya.

Ami Taher menyebutkan, salah satu upaya agar kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kerinci tidak semakin bertambah, maka perlu langkah untuk mengurangi potensi kerumunan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan memunculkan kerumunan di sejumlah objek wisata, sehingga perlu dilakukan pencegahan.

"Upaya lainnya, kita pemkab Kerinci terus memperingatkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan, dan bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi sosial sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),"tandasnya. (Bdi)





BERITA BERIKUTNYA