JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Mengingat masih dalam situasi pandemi COVID- 19, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK, MH yang diwakili Kasubag Humas AKP Amradi, SE memenuhi undangan Bupati Muaro Jambi dan Satgas COVID- 19 Muaro Jambi terkait diskusi pembelajaran tatap muka di Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (30/12).
Rakor ini dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi yang diwakili oleh Sekda Muaro Jambi Jangning, Tim Gugus Tugas Covid 19, Kepala BPBD Firdaus , Kadis Pendidikan Erwanisyah, Kadis Kesehatan Yes Isman, dan Kasubag Humas AKP Amradi SE.
Rakor ini dilaksanakan di Ruang Nang Inang Kantor Bupati Muaro Jambi, menindak lanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020 nomor 737 tahun 2020 Nomor HK 01.08/menkes/7093/2020 serta nomor 420-3987 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi COVID- 19.
Rakor ini juga dilaksanakan dalam rangka penanganan penyebaran COVID-19 dan antisipasi penyelesaian masalah terkait izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, pada masa Pendemi COVID- 19 di Kabupaten Muaro Jambi.
Intinya pada Rakor tersebut, tahun ajaran 2020- 2021 Pemkab Muaro Jambi memberlakukan pembelajaran tatap muka di Sekolah- sekolah dengan beberapa ketentuan dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan COVID- 19.
Pada kesempatan itu, Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi SE mengatakan, agar prosesi belajar dan mengajar kembali normal, dan untuk menekan penyebaran COVID- 19 kita harus patuhi protokol kesehatan.
" Kita juga mendukung setiap program dan kebijakan Pemerintah Muaro Jambi, di bidang pendidikan maupun bidang lainnya. Dan ini merupakan bentuk sinergitas kita," ucapnya. (sbh)