JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Terkait permasalahan Indra Gani, salah seorang ASN Merangin yang ingin pindah ke Pemkab Sarolangun, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Nasution akan bertindak secara profesional.
" Jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin pindah ke daerah lain, terlebih dahulu melengkapi semua persyaratan yang ada, dan juga tempat yang ingin di tuju sudah ada, jabatan yang akan di isi juga sudah ada, itu lah persyaratan untuk mutasi," jelasnya saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (13/1/21).
Nasution juga mengatakan, memang benar surat pengajuan pindah dari saudara kita Indra Gani sudah masuk, tapi sampai saat ini belum sampai ke meja saya.
" Sebelum kemeja saya, ke bagian umum dahulu, terus ke Sekban, dan baru sampai kemeja saya, kalau saya tidak ada hak untuk menghalang halangi jika ada ASN yang mau pindah ke daerah lain," katanya.
Lebih lanjut Kaban mengatakan, pada intinya kalau semua persyaratan sudah lengkap, Bupati tidak akan menghalang-halangi.
" Itu adalah hak seseorang, mau pindah ke mana ya itukan hak dia, yang penting kita fropesional saja, itulah saran Bupati kepada kami, dalam hal ini kita tidak ada unsur politik, yang jelas jika persyaratan sudah lengkap kita proses," tandasnya.(Key)
Babinsa Syahrul Salurkan Bansos Untuk Warga yang Kurang Mampu
Kunjungi Rumah Singgah Mualaf, BAZNAS Kota Jambi Perkuat Sinergisitas Program
Banjir Rob di Tanjab Barat Kian Meninggi, Warga Sudah Terbiasa
Pendaftaran CPNS dan PPPK di Buka April 2021, Ini Kuota dan Formasinya
Maksimalkan Pelayanan, Pelanggan PDAM Muaro Jambi di Minta Bayar Tagihan Tepat Waktu
Safrial Resmikan Pembangunan fisik Kedua Selama Kepemimpinannya