JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Realisasi penyerapan dan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) SDN 13/1 Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Menuai Pertanyaan di kalangan masyarakat.

Pasalnya pencairan dana BOS dari APBN Tahun 2020 oleh SDN 13/1 Muara Bulian diduga sebelumnya tidak memiliki Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), yang semestinya dipajang pada papan pengumuman informasi sebagai bentuk transparansi sekolah untuk menghindarkan komplik kepentingan pribadi.
Biaya BOS dengan Jumlah siswa sebanyak kurang lebih 400 orang siswa dikalikan Rp 800 ribu persiswa pertahun dengan total besaran BOS SDN 13/1 yaitu 320 juta, yang kalau dibagi 4 triwalan sama dengan 80 juta per triwulan.
Namun sangat disayangkan Keuangan BOS Yang diserap oleh SDN 13/1 Muara Bulian diduga tidak diserahkan kepada Bendahara BOS Sekolah, yang ada kepsek sendiri yang mengelolah dana BOS tersebut.
Saat dikomfirmasi, bendahara BOS SDB 13/1, Nety mengatakan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bendahara dan selama menjabat dirinya tidak pernah memegang keuangan BOS Sekolah.
" Saya tidak lagi menjabat sebagai bendahara BOS sekolah karena keuangan BOS sekolah semuanya kepsek yang megang, digunakan untuk apa saya juga tidak tahu,” ungkap Nety baru- baru ini.
Dari penuturan Bendahara BOS Nety diduga Kuat Kepsek SDN 13/1 Muara bulian Dwi Astuti S. Pd sudah menyelewengkan BOS tahun 2020 tersebut.
Saat di konfirmasi oleh para awak media, Kamis (04/02/2021), kepsek tidak bisa Menunjukkan Bukti RKAS, yang ada kepsek menunjukan spanduk uraian pengunaan BOS kosong. Dan semestinya spanduk tersebut dipajang di papan pengumuman informasi. Dikhawatirkan keuangan BOS SDN 13/1 Muara Bulian itu diduga didepositokan dengan maksud untuk dibungakan.
"RKAS nya ada dan bahkan sudah kita serahkan pada inspektorat, RKAS kita Operator yang pegang," tutur Dwi Astuti berkilah.
Namun sang operator sekolah tidak dapat menunjukan bukti RKAS yang ada di sekolah SDN 13/1.
"RKAS BOS Hanya inspektorat yang boleh tau," tutup operator.
Sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang kerbukaan informasih publik ( KIP ). Terbitnya undang undang ini didasari oleh kesadaran bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. (indra)
Bupati Terpilih MFA Ikuti Penyuntikan Vaksin COVID-19 di Dinkes Batanghari
Kapolres dan Dinas Perikanan Merangin Serahkan Bantuan 2 Ribu Benih Ikan Nila Kepada Warga
Ketua DPRD Yuli Setya Bakti Hadiri Peresmian Gedung Mako Polsubsektor Sungai Gelam
Didampingi Kapolres Muaro Jambi, Kapolda Resmikan Gedung Baru Polsubsektor Sungai Gelam
Tak Sesuai Usulan yang Disetujui DPRD, KNPI Tanjab Barat Tolak Dana Hibah Pemkab