Kepsek SMAN 1 Batanghari Diduga Kangkangi Permendikbud No 8 Tahun 2016

Selasa, 23 Februari 2021 - 06:05:53 WIB - Dibaca: 4888 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Meski sudah dilarang, beberapa sekolah di Kabupaten Batanghari masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Salah satunya SMA Negeri 1 (SMANSA) Batanghari, Jambi.

Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu, diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.

Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Batanghari , menyorot hal itu. Menurutnya, tidak semua sekolah mematuhi larangan tersebut. Terbukti dengan sejumlah wali murid yang mengeluhkan dan melaporkan praktek jual beli LKS tersebut pada dirinya.

“Banyak wali murid mengeluh dengan adanya pembelian LKS di sekolah tersebut, dengan situasi pandemi covid -19 masih saja pihak sekolah membebankan kepada murid,” Ucap Bakir.

 Dijelaskan Bakir, tidak itu saja, di masa pembelajaran tatap muka, pihak sekolah SMA Negeri 1 tidak ada mediakan masker kepada siswa.

“ Siswa sekarang sudah belajar tatap muka, pihak sekolah pun tidak ada menyediakan masker untuk siswa untuk belajar tatap muka, siswa membeli masker uang pribadi, bukan uang pihak sekolah,” ujuarnya

Ia menambah, gedung sekolah SMA Negeri 1 Batanghari sangat minim perawatan, 

“ Abang lihat saja ke sekolah, banyak gedung minim perawatan, padahal dana BOS sangat pantastis di SMA Negeri 1 mencapai Rp 1.400.000.000 pertahun,” Tegasnya

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batanghari Roni Setiawati saat di temui di rungannya, Senin (22/02), mengatakan percuma dikonfirmasi tapi berita yang naik negatif juga.

“Percuma  kalau klarifikasi Bang, statemen yang abang tulis  tetap negatif jugo, maaf ya," ujar kepsek SMA Negeri 1 dengan nada kesal.

Dijelaskan Roni, jika kamu buat berita yang baik tentang sekolah SMA Negeri 1, berita bisa di SPJ kan sama pihak sekolah.

“Gini ajah, kalian buat berita yang baik tentang sekolah SMA N 1, nanti pihak sekolah bisa bayar berita yang kalian buat, jangan buat berita yang memburuk sekolah ini ya, kasian keluarga,” Pungkasnya. (indra)





BERITA BERIKUTNYA