JAMBIPRIMA. COM- SUNGAIPENUH – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan ke DPRD Kota Sungai Penuh, untuk dibahas Dewan pada Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh, pada Senin (01/03/2021).
3 Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2010 tentang nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
Wako AJB dalam pidato pengantar pada sidang paripurna menyatakan, Ranperda diperlukan untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab itu perlu memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum dan landasan agar nantinya kegiatan yang dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai penyampaian pidato pengantar Walikota, dilakukan penyerahan 3 ranperda kepada Ketua DPRD Fajran yang didampingi pimpinan lainnya, untuk dilakukan pembahasan ditingkat dewan.
Dalam rapat Paripurna ini turut hadir Forkompinda, Kepala OPD dalam lingkup sungai penuh dan perwakilan ormas lainya. (Bdi)
TMMD Dandim 0419/ Tanjab Bangun Akses Jalan, Bupati Hairan Beri Apresiasi
Breaking News! Warga Tebo Tengah Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa, Ini Identitasnya
Habiskan 7 Milyar, Pasar Rakyat di Merangin Tak Ditempati Pedagang
Selain Pelantikan, JOIN Bungo Juga Akan Menyantuni Yatim Piatu
Ajak Nginap di Hotel, Pria Asal Renah Mentelun Cabuli Gadis di Bawah Umur