JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Untuk mengantisipasi hingga menindak penyakit masyarakat di Wilayah Hukum, Polres Muaro Jambi , maka digelar OPS pekat Siginjai Polres Muaro Jambi 2021.
Berdasarkan Surat Perintah Ops pekat siginjai thn 2021 Nomor : Sprin/602/IV/OPS.1.3/2021 tgl 13 April 2021 s/d 03 Mei 2021 tim Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan OPS Pekat di Kumpe Ulu.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto Melalui Kasubbag Humas AKP Amradi mengatakan, Kronologi saat Satgas OPS Pekat Polres Muaro Jambi melaksanakan Razia di Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi dan saat tiba di Desa Ramin ditemukan seorang Laki-laki sedangkan menjual minuman keras, Kemudian Satgas Gakkum operasi Pekat I Siginjai Polres Muaro Jambi melakukan Pembinaan dan membuat surat pernyataan terhadap pelaku tersebut untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. (21/04) pukul 22.00 WIB.
Lanjutnya dikatakan Amradi, Dari hasil razia berhasil mengamankan pelaku penyedia miras yakni (HS) 35 Tahun, Pedagang, RT.011 Desa Ramin Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, dan Satgas.
"Tim Sat reskrim Polres Muaro Jambi Berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) botol Bir Merk Guiness 320 ml, (satu) botol Anggur Putih 620 ml,(satu) botol Anggur Merah 620 ml,2 (dua) botol New Pors Blue 620 ml,4 (empat) botol Wiski Asoka 320 ml," ujarnya. (sbh)
Ramadhan Penuh Berkah, Kodim 0420 Sarko Bagikan Takjil dan Masker
Safari Ramadhan ke Desa dan Kelurahan, Ini yang Disampaikan Camat Sarolangun
Rakor Bersama KPK, UAS: Pemkab Tanjabbar Fokus ke Penertiban Aset
Kapolres Muaro Jambi Pimpin Pelaksanaan Sertijab Waka, Kabag Ren Kasat Lantas dan Kapolsek
STIA Nusa Serahkan Buku Jurnal ke Perpustakaan Kerinci dan Sungai Penuh
32 Orang Positif Covid-19, Tim Gugus Lakukan Lockdown Desa Pungut Mudik