Bupati Tebo Terbitkan SK Pengakuan Dan Perlindungan MHA SAD

Selasa, 27 April 2021 - 22:49:56 WIB - Dibaca: 2017 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir dan Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir. 

Pengakuan ini terwujud dalam Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 dan Nomor 331 Tahun 2021 ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar pada Senin, 26 April 2021.

SK ini mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Sejarah singkat, sistim hukum adat, wilayah adat, dan struktur kelembagaan adat MHA SAD kedua kelompok tersebut. 

"Pemerintah Desa Muara Kilis wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung. Brgitu juga Pemerintah Desa Tanah Garo, wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap. Itu poin ketiga dalam Keputusan Bupati tersebut. 

Keputusan Bupati Tebo ini mendapat respon dari Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. Dia mengaku senang atas diterbitkannya keputusan itu, "Ini adalah kado terindah bagi MHA SAD di bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini. Terimakasih Pemkab Tebo," kata Firdaus, Selasa (27/04/2021).

Firdaus berkata, terbitnya Keputusan Bupati tersebut tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik dari MHA SAD, masyarakat dan perangkat desa dan sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan di Tebo dan Jambi. "Semua bersinergi mengawal dan mendorong sampai surat keputusan ini terbit. Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan tercapai, " kata dia.

Sebelum terbitnya keputusan ini, ada proses panjang sejak 2018 dari sosialisasi, kunjungan lapangan untuk memperjelas maksud dan tujuan, mengali sejarah dan membangun kesepahaman dengan warga sekitar. "Kita juga melaksanakan dua kali FGD. Pertama tahun 2018, kedua tahun 2020 kemarin,"ujar dia. 

Firdaus berharap, keputusan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok SAD yang lain yang berada di wilayah Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo, untuk mendapatkan pengakuan sama. Sebab kata dia, masih ada disekitar 7 kelompok SAD dan satu kelompok Suku Telang Mamak yang berada di wilayah Tebo," Keputusan ini merupakan permintaan MHA dan merupakan kebutuhan mereka. Ini menjadi langkah baik dalam mendorong proses pembangunan di wilayah ini mereka (SAD)," ujar dia lagi. 

Perlu diketahui kata Firdaus, sesuai tupoksi, Pemkab Tebo hanya mengakui dan melindungi MHA SAD, bukan menetapkan wilayah adat. Kalau untuk wilayah adat itu prosesnya di kementerian," Proses untuk pengakuan dan penetapan kawasan (hutan) adat akan kita lalui sesuai prosedur dan aturan," tutupnya. (*)





BERITA BERIKUTNYA