JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Dandim 0420 / Sarko, letkol Inf Tomi Radyan Diansyah Lubis, S.A.P, M. dan satgas covid- 19 serta kepada seluruh jajaran satgas di Indonesia, bawahnya surat edaran nomor 13 tersebut ada induk 13 menyampaikan himbauan seluruh masyarakat, agar tidak melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H di Kecamatan Sarolagun, Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan surat edaran tersebut, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 202, ada pelarangan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran.
Surat edaran tersebut no. 13 telah menyampaikan, boleh mudik tanggal 20 April sampai 5 Mei. Pelaksanaan berbatasan dan juga di lanjutkan tanggal 18 Mei. sampai 24 Mei . sehingga kami TNI bersama polri, membuat posko peningkatan di batas Provinsi, di wilayah Kecamatan Singkut.
Hal ini dilaksanakan, dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran paparan covid 19 dari masyarakat luar wilayah Jambi khususnya Kabupaten Sarolangun.
Untuk di wilayah Merangin, direncanakan pada tanggal 5 Mei akan melaksanakan pencegahan covid-19.(Yns)
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kapolres Ardiyanto Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan
Beras Petani Lokal Tanjabbar Tak Luput Dari Perhatian Pemerintah Pusat
Indahnya Berbagi, SAPMA IPK KOMISARIAT UNJA Gelar Kegiatan Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat
Apkasindo DPD Merangin Pertanyakan Legalitas CV Atika Jaya Terkait dengan Program Replanting Sawit
Mencegah Peredaran Narkoba di Lapas, LPKA Muara Bulian Lakukan Razia Dadakan