Kapolsek Tebo Ilir IPTU Winarno, waktu penyekatan dari pemeriksaan 2 unit kendaraan yang mencurigakan diberhentikan petugas.
Dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata membawa sejumlah penumpang yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk/ surat tugas serta membawa surat keterangan bebas COVID- 19.
"Kemudian kendaraan tersebut diperintahkan untuk balik arah ke daerah asal", katanya. (05/05/2021)
Kedua mobil tersebut dipaksa putar balik sekira pukul 10.45 Wib, petugas sebelumnya telah melakukan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan berpenumpang yang melintas di POS PAM I Desa Teluk Rendah. (Red-TN)
Antisipasi Tingginya Arus Balik Idul Fitri 2021, Tim Gabungan Perketat Penjagaan Perbatasan
Enam Tahun Selalu Terendam, Puluhan Hektare Sawah di Ujung Pasir Tak Bisa Digarap
Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Muaro Jambi Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Ketua RT 09 Kebun Jeruk Ajak Warga Gotong Royong Persiapan Kampung Bantar