Cegah Penyebaran COVID- 19, Ini Imbauan Kemenag Sarolangun di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Jumat, 07 Mei 2021 - 00:23:37 WIB - Dibaca: 1526 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Menindak lanjuti Surat edaran Kementrian Agama (Kemenag) RI Nomor SE: 04 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul Fitri 1442 H/2021 M. dan surat edaran gubernur Jambi nomor 929/SE/SETDA .KESRA- 1.2/1V /2021, Kantor Kemenag Sarolangun menyurati seluruh Camat, Lurah dan Kades se- Sarolangun.

Berikut Isi surat dari Kemenag Sarolangun tersebut: 

- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan suci  Ramadhan

Dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah/ Sunnah yang disampaikan oleh Rasulullah Saw

- Sahur dan berbuka bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

- Pengurus dan pengelola masjid/ mushalla wajib menerapkan protokol kesehatan, melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/ mushalla, menggunakan masker dan menjaga jarak aman.

- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, infaq dan shadaqah ( ZIS) serta zakat fitrah oleh badan Amil Zakat Nasional (BASNAS) dan lembaga Amil Zakat ( LAZ) dengan memperhatikan menghindari kerumunan massa. 

- Dilarang melakukan takbir keliling yang melibatkan banyak orang, kecuali dilaksanakan di masjid dan musholla dengan memperhatikan  protokol kesehatan.

- Pelaksanaan sholat idul Fitri dapat dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten Sarolangun. 

- Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan silaturahmi dengan sanak saudara untuk tetap mentaati protokol kesehatan dan turut serta menjaga dan menciptakan suasana yang aman damai dan kondusif senantiasa tetap memperhatikan instruksi pemerintah baik pusat provinsi dan daerah terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. ( yns)





BERITA BERIKUTNYA