Hari Raya Idul Fitri, 74 Napi LPKA Muara Bulian Terima Remisi

Jumat, 14 Mei 2021 - 13:45:33 WIB - Dibaca: 2105 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Memberi Remisi  khusus kepada binaan lapas kelas 2B II sebanyak 74 orang, Kamis (13/05/21).

Sesuai keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Republik Indonesia nomor : PAS-524.PK.01.05.05 tahun 2021, tentang pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 tahun 2021 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Mentri  Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian.

Kepala LPKA Muara Bulian M. Doloksaribu. SH mengatakan, telah mengusulkan Remisi Khusus hari Raya Idul Fitri sejumlah 112 orang warga binaan ke Dirjen Permasyarakatan dan telah disetujui melalui Kankanwil kemenkum HAM-RI Provinsi Jambi.

“ Sebanyak 112 orang warga binaan kota ini telah kita usulkan untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, baru di setujui sejumlah 74 orang, sisanya 38 orang masih dalam proses dan 1 orang napi dinyatakan bebas,” tutupnya (indra)





BERITA BERIKUTNYA