JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Memberi Remisi khusus kepada binaan lapas kelas 2B II sebanyak 74 orang, Kamis (13/05/21).
Sesuai keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Republik Indonesia nomor : PAS-524.PK.01.05.05 tahun 2021, tentang pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 tahun 2021 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian.
Kepala LPKA Muara Bulian M. Doloksaribu. SH mengatakan, telah mengusulkan Remisi Khusus hari Raya Idul Fitri sejumlah 112 orang warga binaan ke Dirjen Permasyarakatan dan telah disetujui melalui Kankanwil kemenkum HAM-RI Provinsi Jambi.
“ Sebanyak 112 orang warga binaan kota ini telah kita usulkan untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, baru di setujui sejumlah 74 orang, sisanya 38 orang masih dalam proses dan 1 orang napi dinyatakan bebas,” tutupnya (indra)
Banjir di Parapat, Jalin Sumut: Pemerintah Harus Mencari Akar Penyebab
Jaga Kamtibmas, Kapolsek Masurai Ikut Tradisi Lokal Mengaduk Jodah
Jelang Lebaran Belum Gajian, PTT Kantor Camat Muara Bulian Menangis
Kapolres Muaro Jambi Dampingi Kapolda Jambi Salurkan Bantuan Paket Sembako dan Bibit Ikan untuk Masy
Wakil Bupati Hairan, Audiensi Dengan PERPANI Tanjung Jabung Barat Bahas Atlet
Bupati Tanjabbar Tinjau Persiapan Sholat 'Ied di Beberapa Masjid Dalam Kota Kualatungkal