JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Satuan Resrkim Polres Merangin berhasil amankan dua pelaku pencurian motor (Curanmor), saat sholat Idul Fitri 1442 H.
Kejadian itu terjadi 13 Mei 2021 di Perumahan Alam Permai, Kelurahan Pematang Kandis Bangko, Merangin.
Berapa waktu kemudian pemilik buat laporan polisi, berselang kemudian polisi satuan Reskrim pun melakukan pengintaian didaerah mentawak.
Pas kebetulan dua pelaku YAE (36) warga Bangko dan temannya A (36) warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat lewat dan terpaksa lebaran di sel tahanan Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku, YAE dan A mencuri motor sudah diamankan.
Kedua pelaku nekat mencuri pas saat lebaran pertama 13 Mei 2021 di Perumahan Alam Permai, Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
"Kedua pelaku sudah diamankan, pelaku saat melakukan aksinya saat warga sholat Eid," ungkap KapolresSelasa (18/05/2021).
Kapolres menjelaskan pelaku diamankan tidak lama setelah melakukan aksinya di Perumahan Alam Permai, Kelurahan Pematang Kandis Bangko. Keduanya diamankan di Mentawak saat hendak membawa motor curiannya ke arah Tabir.
"Mendapatkan informasi ada pencurian motor, tim opsnal langsung bergerak menuju Mentawak dan mengamati setiap kendaraan yang lewat," tambah Irwan Andy Purnamawan.
"Saat diintrogasi keduanya mengaku telah mencuri motor di Perumahan Alam Permai dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Merangin," tandansnya Kapolres.(oli)
20 Ribu Lembar Surat Suara PSU Didistribusikan ke KPU Muarojambi
100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Kapolri Bersama Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi
Bupati dan Kapolres Tanjabbarat Serahkan Hadiah Pemenang Arakan Sahur Via Online