JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - AM (21) warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Merangin, setubuhi Mawar (13) nama samaran, hingga kini akhirnya AM mendekam dipenjara.
Aksi ini terungkap kedua kali, hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh AM dan Mawar setelah dilakukan penyidikan.
Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkurrahman mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu (21/5) malam, saat korban diajak AM bertemu di salah satu tempat.
"Setelah bertemu, AM mengajak Mawar dengan menggunakan sepeda motor menuju tanah kosong di Kampung Enam, Kelurahan, Pamenang," ujar Fatkur.
Di tempat kejadian itu, AM langsung mencium pipi korban dan membujuknya serta merayu untuk melakukan persetubuhan.
"Atas bujuk rayuan tersebut terjadilah hubungan suami istri. Dilakukan AM terhadap Mawar di atas sepeda motor," kata Faktkur.
Kelakuan keduanya ternyata diketahui oleh warga sekitar bahkan orang tua Mawar. Sehingga, peristiwa tidak terpuji ini dilaporkan ke Polsek Pamenang.
"Karena merasa anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi," katanya.
Bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu helai baju kaos, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, dan satu unit sepeda motor yamaha mio.
"Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 thn 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(lan)
Sekda Muaro Jambi Pimpin Langsung Operasi Yustisi Penangan Covid-19 Bersama Wakapolres Muaro Jambi
Sarolangun Raih Juara II API 2020 Kategori Dataran Tinggi Terpopuler
Jama'ah Calon Haji Lansia Kabupaten Sarolangun Disuntik Vaksin Covid-19
Seleksi CPNS dan PPPK Tebo Akan Dilaksanakan Tahun Ini, Ini Formasinya
Sekda Tanjabbarat Ikuti Vidcon Bersama Kapolres dan Pasi Intel Dim 0419/Tanjab
Beri Penyuluhan Hukum, Kedatangan Kajari Merangin Disambut Baik Warga SAD Koto Rayo
Cegah Klaster Baru Pasca Libur Lebaran, Polres Muaro Jambi Semprotkan Disinfektan