Polres Merangin Amankan 12,64 Gram Sabu, 10 Orang Pengguna Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 04 Juni 2021 - 19:52:59 WIB - Dibaca: 1497 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Satuan Resnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan Penikmat barang haram narkotika jenis sabu.

Ke 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, adalah dan Pasangan Suami- istri.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. saat memberi keterangan pers, Jumat siang (4/6/2021) di Aula Polres Merangin.

“ Ini dalam satu bulan dari pengembangan Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa tempat,” jelas Kapolres.

Ke 10 orang yang ditetapkan tersangka adalah HS (27),  AM (37), MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.

Sedangkan tersangka berikut PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir.

Selanjutnya, 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir.

Menurut keterangan Kapolres Merangin 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai.

“Tersangka dan barang bukti seberat 12,64 Gram diamankan ke Polres Merangin, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (lan)





BERITA BERIKUTNYA