JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Satuan Resnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan Penikmat barang haram narkotika jenis sabu.
Ke 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, adalah dan Pasangan Suami- istri.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. saat memberi keterangan pers, Jumat siang (4/6/2021) di Aula Polres Merangin.
“ Ini dalam satu bulan dari pengembangan Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa tempat,” jelas Kapolres.
Ke 10 orang yang ditetapkan tersangka adalah HS (27), AM (37), MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.
Sedangkan tersangka berikut PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir.
Selanjutnya, 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir.
Menurut keterangan Kapolres Merangin 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai.
“Tersangka dan barang bukti seberat 12,64 Gram diamankan ke Polres Merangin, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (lan)
Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Muaro Jambi Berbagi Makanan Kepada Masyarakat
Bupati Batanghari Resmi Melantik M. Azan Sebagai Sekretaris Daerah
Ketua DPRD Yuli Setya Bakti Pimpin Rapat Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2020
Terkait Tapal Batas Kabupaten, Bupati dan DPRD Tanjabbarat Kunker ke Dirjen Bina ADM Kewilayahan
Polres Merangin Amankan 11 Pekerja dan Dua Albert Tambang Emas Desa Nalo
Kapolres Muaro Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Muaro Jambi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi