Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Tunjuk Sekda Sebagai Pj. Bupati/ Walikota

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:07:43 WIB - Dibaca: 2465 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM -  Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pejabat Sementara (PJS) menggantikan Bupati atau Walikota yang habis masa jabatannya sambil menunggu Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah ) 2024 di gelar. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam jumpa pers bulan Mei lalu.

Dia mengatakan, pengangkatan Sekda menjadi Pejabat Sementara (PJS) Bupati atau Walikota,akan dilakukan jika Pilkada di gelar 2024 atau daerah tersebut Kepala Daerahnya merupakan hasil pilkada Tahun 2017 dan 2018 yang masa jabatan mereka habis pada tahun 2022 dan 2023.

Menurut Akmal Malik,semangat dari Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) ialah keserentakan, Sinergi antara pusat dan daerah harus kita bangun, mulai dari aktor pusat hingga aktor daerahnya

Sekarang kita sedang  menata aktor daerah keserentakan mulai kita bangun, agar kesenjangan masa jabatan  interval tidak tinggi.

Dipaparkannya ,kriteria pejabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan effektif dan efisien,seperti mengangkat Sekda untuk menggantikan Bupati atau Walikota yang masa jabatannya habis sambil menunggu Pilkada 2024 Digelar.

Menurut Akmal penunjukkan Sekda sebagai PJS relevan dengan pasal 204 UU.Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan kepala daerah, pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, pejabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk Bupati atau Walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

Lebih rinci disampaikan ,pengangkatan Sekda sebagai PJS lebih effektif dan efficient, karena Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakkan dari provinsi ke kabupaten/ kota, kami lagi menggodok dan mempertimbangkan opsi-opsi itu secara berjenjang. (Arifin Pohan)

Sumber: golkarbinjai.my.id




BERITA BERIKUTNYA