Didampingi Kapolres dan Kodim, Wabup Hairan Pimpin Rapat Evaluasi Kegiatan Satgas COVID-19

Jumat, 18 Juni 2021 - 23:51:12 WIB - Dibaca: 1604 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengadakan Rapat Pembahasan dan Evaluasi Kegiatan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Tanjabbar di Pola Utama Kantor Bupati, Jum’at (18/06).

Memimpin rapat, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, S.H. didampingi Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf. Boimin, SH.

Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat Badar, SH, MH, serta Para Kepala OPD terkait, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merumuskan langkah-langkah antisipasi penyerabaran dan penularan Virus Corona di Tanjabbar yang saat ini kembali masuk dalam kategori Zona Merah.

Pada kesempatan itu Kapolres menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Tanjabbar kembali ke ZONA MERAH. Ada 3 kabupaten yang berada di zona merah yaitu Muaro Jambi, Tanjabbar dan Kota Jambi.

" Semua pasien yang masuk rumah sakit harus di SWAB, jangan ketika sudah meninggal baru di SWAB," ujar Kapolres

"Jika ingin isolasi mandiri, dilihat terlebih dahulu tempatnya, jika tidak memiliki lebih dari 1 kamar jangan di izinkan untuk isolasi mandiri," tegasnya

Kapolres juga mengatakan bergerak bukan hanya bermain diwarna, walaupun Zona Merah maupun Orange kita akan tetap bergerak hingga Covid-19 ini tidak ada. Perhatikan Space, Staff, dan stuff untuk pasien isolasi. Pasien yang Isolasi mandiri harus didampingi mengenai Vitamin, keluhan, serta perkembangannya melalui via Call.

" Masyarakat yang sedang isolasi mandiri harus menempelkan tulisan didepan rumah bahwa sedang melakukan Isolasi Mandiri serta Personil dilapangan harus menegur dengan baik dan tegas," tutup Kapolres

Wabup Hairan dalam arahannya menyampaikan perlunya tindakan antisipasi sesegera mungkin karena jumlah terkonfirmasi terus mengalami kenaikan.

Di katakannya bahwa pemerintah bersama TNI/Polri dan gugus tugas akan kembali menerapkan pemberlakuan jam malam untuk pembatasan kegiatan masyarakat.

"Kemudian kita juga akan berupaya agar tempat isolasi pasien bisa di lengkapi dengan fasilitas yang layak sehingga pasien tidak merasa bosan," imbuhnya.

Hasil kesepakatan rapat akan kembali di berlakukannya jam malam hingga batas jam 23.00 Wib. (mr)





BERITA BERIKUTNYA