JAMBIPRIMA.COM, SUNGAIPENUH - Tim Gabungan Polres Kerinci dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Sungai Penuh, Sabtu (19/06) malam, melakukan Operasi Yustisi di sejumlah Cafe dalam Sungai Penuh. Hal tersebut Dalam rangka penerapan Perda nomor 38 tahun 2020.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Niko Darutama menyisir beberapa Cafe seperti Contento cafe dan resto Desa Gedang, Mie ayam Pak De Desa Gedang, Martabak mesir laras kitchen Desa Dusun Mpeh, Dapoer Qdoes cafe dan resto, Syahama cafe dan resto Desa Pelayang Raya, Wiyuka cafe dan resto dan DND family karaoke Desa Gedang Kota Sungai Penuh.
Kasubag Humas Polres Kerinci, IPDA Julisman mengatakan, pada kegiatan tersebut yang dilakukan tim gabungan menekankan pengujung untuk ikut mencegah penyebaran COVID- 19.
" Memberikan himbauan kepada pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menyiapkan sabun cuci tangan, menjaga jarak merak untuk pengunjung, membatasi jumlah pengunjung dan menggunakan masker," sebutnya.
Kemudian tim juga Memberikan teguran kepada pengunjung tempat makan agar tetap menggunakan masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
" Selain itu juga memberi peringatan kepada pemilik usaha agar kedepan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan jika tidak akan diberlakukan sanksi sesuai dengan Perda nomor 38 tahun 2020," tandasnya. (Bdi)
PTP Nusantara VI Genjot Hasil Produktivitas Menuju Superproductivity
Dinilai Tidak Becus, Camat Hamparan Rawang Didemo Aliansi Peduli Rawang
Sat Lantas Polres Muaro Jambi Ajak Warga Patuhi Prokes dan Tertib Berlalu Lintas
Berita Acara Serah Terima Aset Antara Kerinci dan Sungai Penuh Ditandatangani
Didampingi Kapolres dan Kodim, Wabup Hairan Pimpin Rapat Evaluasi Kegiatan Satgas COVID-19
Kades Bukit Beringin Dandim Sarko dan Kapolres Merangin Tinjau Lokasi TMMD
Kapolsek Tabir Ulu Bantu Warga Pendarahan ke Rumah Sakit Bangko